13 Penyandang Difabel Dapat SIM D Gratis

Wujud Kepedulian Jajaran Polresta Cirebon

KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol. M.Syahduddi didampingi Kasat lantas Kompol, Ahmad Troy memberikan secara simbolis SIM D kepada Komunitas Difabel di Mapolresta setempat, Jumat (16/4/2021).* Ist/EM

CIREBON,  (etnologimedia.id).- Sebanyak 13 masyarakat penyandang difabel diberikan SIM D secara gratis oleh jajaran Polresta Cirebon khususnya Satuan Lalu Lintas.

Hal tersebut dilakukan untuk  memberikan apresiasi kepada peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Komunitas Difabel Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi,  mengatakan, ini merupakan bagian wujud kepedulian Polresta Cirebon kepada komunitas difabel di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Menurutnya, ini adalah  penghargaan terhadap perjuangan dan semangat tanpa kenal lelah para penyandang disabilitas dalam memenuhi nafkah dirinya dan juga keluarganya di masa pandemi Covid 19.

KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol. M.Syahduddi didampingi Kasat lantas Kompol, Ahmad Troy memberikan secara simbolis SIM D kepada Komunitas Difabel di Mapolresta setempat, Jumat (16/4/2021).* Ist/EM

“Ada 13 penyandang difabel  yang telah dinyatakan lulus mengikuti rangkaian pengujian SIM. Dan semuanya layak mendapatkan SIM D,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Syahduddi memastikan, 13 orang yang mendapatkan SIM tersebut telah mengikuti ujian administrasi, teori dan praktik sebagaimana mestinya. Selain itu, mereka juga dinyatakan lulus dan layak mengemudikan kendaraan bermotor yang di desain khusus untuk penyandang difabel.

“Perhatian kepada kelompok difabel ini juga dalam rangka mendukung salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang berorientasi pada kelompok rentan atau berkebutuhan khusus termasuk kelompok difabel,” katanya.

Bahkan, Syahduddi menyampaikan alasan lainnya mengenai pemberian SIM D gratis bagi penyandang difabel tersebut. Di antaranya, untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

Ia menegaskan, semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.

“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D,” ujar Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, sebagai bentuk perhatian lainnya kepada kelompok difabel, Polresta Cirebon telah menyediakan lajur khusus untuk membantu para penyandang difabel yang akan mendatangi sentra pelayanan publik Polri.

“Kita telah membuat lajur khusus untuk masyarakat difabel dari mulai pintu masuk kantor berupa lajur jalan untuk penyandang tuna netra serta kursi roda menuju tempat pelayanan publik Polri,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Penyandang Difabel, M. Irfan (24 tahun) warga Dukupuntang Kabupaten Cirebon mengatakan, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polresta Cirebon yang sudah mempermudah untuk membuat SIM D.

“Saya senang sudah mendapatkan SIM D, seridaknya kami dari penyandang difabel telah diperhatikan oleh Jajaran Polresta Cirebon untuk bisa berkendara seperti orang lain,” ujarnya.

“Untuk pembuatan SIM D kami dibantu oleh petugas Satlantas Polresta Cirebon. Saat Tes teori dan praktek Tes lancar tidak ada kesulitan,” tambahnya. (EM-05)