CIREBON, (etnologimedia).- Sanksi tegas bakal diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kepada warga luar kota yang nekat melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Cirebon pada Lebaran tahun ini.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas tersebut akan diumumkan Pemkab Cirebon dalam waktu dekat.
Pemberian sanksi tidak hanya bagi masyarakat, juga bagi para ASN yang nekat mudik pun akan diberikan sanksi sesuai tingkatannya.
Menurut Imron, pemberian sanksi kini tengah dibahas dulu melalui rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon seiring menunggu turunan dari pusat.
“Ini kan sudah jelas ada aturannya dari pemerintah. Jadi nanti akan kita rapatkan dengan Satgas Covid-19, sanksinya apa,” ujar Imron.
Dengan tidak melakukan mudik, kata Imron, berarti masyarakat telah membantu pemerintah dalam mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Karena jumlah kasusnya sendiri masih terus mengalami penambahan.
“Ya tahan dahulu lah keinginan untuk mudiknya, supaya kondisi semakin membaik dan virusnya bisa sirna. Jangan sampai mudik ini malah menjadi kluster baru,” kata dia.
Ditambahkan Imron, kendati tidak mudik, namun masyarakat masih bisa bersilaturahmi Lebaran dengan sanak saudara melalui sambungan telepon atau bahkan secara virtual. Terlebih perkembangan teknologi saat ini sudah sangat mendukung aktivitas dari jarak jauh.
“Kalo yang aktivitas setiap hari ke luar kota untuk bekerja itu beda cerita dan diperbolehkan. Aparat juga sudah memahami mekanisme mudik saat ini,” ungkap Imron.
Larangan mudik
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah menyosialisasikan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya. Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan atau tetap nekat mudik.
Seperti.yang tertuang dalam diktum ke-14 Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 yang diteken pada 19 April 2021 yang isinya: Gubernur dan bupati/wali kota: (1) untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran/Hari Raya Idulfitri 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan (2) apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, diatur bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota. (EM-03)