CIREBON, (etnologimedia.id).- PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi calon penumpang KA.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang “Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh.
Dari sebelumnya maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1×24 jam. Bahkan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
“Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 jam. Dan perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,” katanya, Sabtu (24/4/2021).
Suprapto menjelaskan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 dan Tes GeNose C19 seharga Rp 30.000 di tiga Stasiun wilayahnya, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang,” katanya.
Suprapto menambahkan, secara nasional, layanan Rapid Test Antigen ini telah terdapat di 42 Stasiun, serta untuk pemeriksaan GeNose C19 telah terdapat di 44 Stasiun.
“Adapun 42 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen tersebut di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja,” katanya.
“Sedangkan 44 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail,” tambahnya.
Suprapto mengungkapkan, selama bulan April 2021, rata-rata di tiga stasiun wilayah KAI Daop 3 Cirebon yang terdapat layanan Rapid Test Antigen dan Tes GeNose, telah melayani calon penumpang sebanyak 500 sampai 600 orang per harinya. Adapun 86% di antaranya memilih menggunakan Tes GeNose C19.
Namun demikian Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (EM-05)