CIREBON, (etnologimedia.id).- Saat ini Kota Cirebon masuk dalam zona risiko tinggi atau zona merah kasus Covid-19, sehingga pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi jalan satu-satunya agar kondisi ini tidak bertahan lama.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati di sela patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon, dan unsur Forkompinda lainnya, Sabtu, (29/5/2021).
“Malam hari ini dan beberapa hari yang lalu, kami sudah melakukan sosialisasi dan juga malam ini kami tingkatkan bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Barat,” ujar Eti.
Menurutnya, di malam Minggu ini yang identik dengan keramaian dan perkumpulan, khususnya di tempat-tempat nongkrong, pihaknya memastikan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
“Upaya kami ini, mudah-mudahan pada pekan depan, zona Kota Cirebon sudah berubah lebih baik, bukan lagi zona merah,” ucapnya.
Kegiatan patroli tersebut, petugas mendatangi tempat-tempat yang ditengarai menjadi titik berkerumun. Keempatnya yakni satu kedai kopi di Jalan Tentara Pelajar, dua kafe di Jalan Cipto Mangunkusumo, dan terakhir di shelter Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan Stadion Bima.
Sementara itu, usai mengingatkan pengunjung shelter PKL, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, KRYD yang dilakukan malam Minggu ini terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Cirebon maupun patroli menjaga ketertiban dan ketertiban masyarakat. “Empat tempat sudah kami datangi,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan.
Menurutnya, dari empat tempat tersebut, satu di antaranya diberikan sanksi tertulis karena dinilai abai terhadap protokol kesehatan. “Satu tempat sudah diberi teguran tertulis oleh Satgas Covid-19, pelanggarannya berupa tempat duduk berdekatan dan masih banyak yang tidak memakai masker,” terangnya.
Kegiatan tersebut, dikatakan Imron, rutin dilakukan setiap hari dan pelaksanaan gabungan seperti ini digelar setiap Jumat dan Sabtu. “Secara gabungan dilakukan akhir pekan,” pungkasnya. (EM-07)