CIREBON, (etnologimedia.id).- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk dua pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku tersebut yakni GN (29 tahun) dan MM (29 tahun). Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku memberhentikan korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, pelaku memberhentikan sepeda motor milik korban terus menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor.
Selain itu, kata Syahduddi, pelaku juga menarik korban hingga terjatuh dan mencekik leher korban serta merampas handphonenya kemudian pelaku langsung kabur.
“Dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Waled dan anggota langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian,” katanya saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Kamis (3/6/2021).
Syahduddi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 9 April 2021 pukul 00:05 di gang Ipres yang masuk wilayah Waled Kota Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon.
“Dari kejadian tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti kejahatan di antaranya, pisau, handphone, sepeda motor, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” Syahduddi. (EM-05)