Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ragam

PCNU Kabupaten Cirebon Tolak Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung

Akibat Loloskan Enam Terpidana Penyelundupan Narkoba Seberat 402 Kg dari Hukuman Mati

Penulis: Tim Redaksi
28 June 2021 | 17:36
Reading Time: 1 min read
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (etnologimedia.id).- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba seberat 402 kg dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Sehingga sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.

Baca Juga

Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan

Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!

Tanpa Efek Samping! Ini 5 Bahan Alami untuk Atasi Jerawat dengan Aman

“Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi,” ujar Aziz, Senin (28/6/2021).

Aziz mengungkapkan, pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat), antara lain, menjaga jiwa (hifdzun al-nafs) dan menjaga akal (hifdzun al-aql).

Menurut Azis, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.

“Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dan menjaga akal) menjadi sangat terbuka,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.

Aziz juga menilai, keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

“Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara,” kata Azis. (EM-05/Rilis)

Tags: PCNU Kabupaten CirebonTerpidana NarkobaTolak Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

“Keep Our Soul” di Dua Dekade Tiger Indramayu MC, Ribuan Bikers Rayakan Spirit Persaudaraan
Daerah

“Keep Our Soul” di Dua Dekade Tiger Indramayu MC, Ribuan Bikers Rayakan Spirit Persaudaraan

06 May 2025 | 20:41
Perpaduan Seni dan Spiritualitas, Pameran Tunggal A. Casta di Gramedia Grage Mall Cirebon
Daerah

Perpaduan Seni dan Spiritualitas, Pameran Tunggal A. Casta di Gramedia Grage Mall Cirebon

04 March 2025 | 15:34
5 Buah yang Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil dan Manfaatnya untuk Janin
Ragam

5 Makanan yang Bisa Tingkatkan Mood Secara Alami

19 February 2025 | 16:38
Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan
Ragam

Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan

19 February 2025 | 16:36
Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!
Ragam

Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!

11 February 2025 | 07:31
Tanpa Efek Samping! Ini 5 Bahan Alami untuk Atasi Jerawat dengan Aman
Ragam

Tanpa Efek Samping! Ini 5 Bahan Alami untuk Atasi Jerawat dengan Aman

11 February 2025 | 07:29
Berita berikutnya
Polresta Cirebon Duduki Peringkat Kedua Terbanyak di Jabar terkait Vaksinasi Covid-19 secara Massal

Polresta Cirebon Duduki Peringkat Kedua Terbanyak di Jabar terkait Vaksinasi Covid-19 secara Massal

Rekomendasi

Makanan Sehat dengan Budget Hemat: Tips dan Trik Belanja di Pasar Tradisional

Makanan Sehat dengan Budget Hemat: Tips dan Trik Belanja di Pasar Tradisional

14 January 2025 | 08:04
Imron dan Agus Konsolidasi Tim, Tekankan Program Berbasis Realitas

Imron dan Agus Konsolidasi Tim, Tekankan Program Berbasis Realitas

06 October 2024 | 19:36
Keraton Kasepuhan Lestarikan Tradisi Apeman

Keraton Kasepuhan Lestarikan Tradisi Apeman

22 August 2024 | 17:56

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.