CIREBON, (etnologimedia.id).- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba seberat 402 kg dari hukuman mati.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Sehingga sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.
“Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi,” ujar Aziz, Senin (28/6/2021).
Aziz mengungkapkan, pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat), antara lain, menjaga jiwa (hifdzun al-nafs) dan menjaga akal (hifdzun al-aql).
Menurut Azis, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.
“Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dan menjaga akal) menjadi sangat terbuka,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.
Aziz juga menilai, keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.
Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.
“Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara,” kata Azis. (EM-05/Rilis)