CIREBON, (etnologimedia.id ).- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan ikut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat Jawa-Bali seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Pemberlakukan PPKM mikro darurat tersebut lantaran Kabupaten Cirebon masuk ke dalamnya.
Kendati belum ada instruksi mendagri (Inmen) secara resmi, namun dari hasil rapat secara virtual dengan Gubernur Jawa Barat, Pemkab Cirebon sudah bersiap melaksanakan PPKM mikro darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 besok.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, Kabupaten Cirebon termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PPKM mikro darurat. Pasalnya, level kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Cirebon sudah naik menjadi level tiga.
“Tadi kita rapat dengan Pak Gubernur secara daring soal PPKM mikro darurat yang akan dimulai dari tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli, ternyata di Jawa Barat Kabupaten Cirebon ini termasuk level ketiga,” kata Imron, Kamis (1/7/2021).
Imron menjelaskan, dengan akan diberlakukannya PPKM mikro darurat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat lebih kencang lagi. Di antaranya, aktivitas pusat perbelanjaan atau mall akan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk toko ritel atau toko modern, masih diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Namun, untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dipastikan tidak bisa dilaksanakan pada bulan Juli ini seperti yang direncanakan sebelumnya.
“Sekolah tidak boleh PTM, harus daring. Kegiatan-kegiatan lainnya juga banyak yang dibatasi karena levelnya sudah naik. Kegiatan lainnya yang dibatasi sesuai hasil rapat tadi, banyak ada dalam catatan Satgas Covid-19,” kata Imron.
Meski sudah ada hasil rapat dengan pemerintah Jawa Barat, lanjut Imron, pihaknya tetap menunggu turunnya Inmen terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPKM mikro darurat terlebih dahulu. “Itu kalau intruksi mendagri sudah turun ya, sekarang kita masih menunggu instruksi mendagri-nya,” katanya. (EM-05)