CIREBON, (etnologimedia.id).- PT KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sebab, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan,” kata Suprapto, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengungkapkan, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” ujar Suprapto.
Suprapto menjelaskan, pelanggan KAI juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Setiap pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” katanya.
Selain itu, Lanjut Suprapto, untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi melaksanakan kegiatan program vaksinasi gratis untuk pelanggan KA.
“Terhitung tanggal 3 Juli 2021 menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun Cirebon Kejaksan, khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Jam operasionalnya dimulai dari jam 08:30 sanpai 15:00 WIB, di mana pada tahap awal, jumlahnya dibatasi maksimal 60 orang per hari,” katanya.
Kepada calon penumpang, diimbau agar datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000,- yang tersedia di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
Ia menjelaskan, pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Suprapto.
Namun demikian, kata Suprapto pada masa PPKM mikro Darurat, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah. Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
“KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya selama pemberlakuan masa PPKM Darurat ini,” kata Suprapto.
“Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121. Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” tambahnya. (EM-05)