CIREBON, (etnologimedia.id).- Personel gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Satpol PP, Dishub, dan lainnya menggelar patroli skala besar pada hari pertama PPKM darurat di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/7/2021).
Kegiatan tersebut diawali Apel Gelar Pasukan Personel dan Kendaraan Dinas dalam rangka patroli skala besar dan pengawasan PPKM darurat di Mapolresta Cirebon yang dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir, dan Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, AKBP M. Andri.
Selanjutnya para petugas mendatangi sejumlah tempat ibadah, rumah makan, hingga tempat wisata. Di antaranya, Masjid Agung Sumber, RM Klapa Manis, Ciperna Waterpark, dan Gereja Pantekosta Jamblang.
Dalam patroli tersebut, anggota mengimbau para pengelola tempat-tempat tersebut untuk menaati aturan yang ditetapkan selama PPKM darurat. Misalnya, penerapan protokol kesehatan, pembatasan jam operasional, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyampaikan, kesuksesan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 sangat tergantung pada komunikasi, koordinasi, dan partisipasi aktif semua pihak. Karenanya, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif.
“Kalau semua sektor dari mulai sektor peribadatan, sektor usaha, sektor wisata, dan sektor kegiatan masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insya allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan,” kata Arif.
Ia mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut tertuang mengenai pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat makan yang masuk kategori sektor esensial.
Menurutnya, pengelola rumah makan hanya diperbolehkan melayani take away, dan dilarang melayani pengunjung untuk makan di tempat. Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sektor esensial juga meliputi perbankan, pasar tradional, dan lainnya.
Arif mengingatkan, agar pengelola sektor yang masuk kategori non esensial untuk menutup tempatnya masing-masing selama masa PPKM darurat yang berlangsung mulai 3 – 20 Juli 2021. Sementara sektor kritikal seperti pelayanan kesehatan, keamanan, dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.
“Penyekatan juga sudah dilaksanakan sejak seminggu yang lalu di tiga titik, tapi nanti diperluas lagi bahkan waktunya ditambah hingga malam hari. Kami bersama unsut TNI, Brimob, dan Pemda terus bahu-membahu selain sosialisasi juga melakukan penindakan secara humanis jika ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Sementara Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menyukseskan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon untuk menekan penyebaran Covid-19. Pihaknya mengerahkan 148 prajurit untuk menyosialisasikan PPKM darurat dan menertibkan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan.
“Kunci kesuksesan program PPKM darurat ini berada pada kepedulian dan peran serta pemerintahan hingga tingkat desa, kelurahan, RT, RW, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Sehingga kami sangat berharap adanya kesadaran dan peran serta masyarakat,” kata Sugir.
Selain itu, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, AKBP M. Andri, mengatakan, siap mendukung seluruh kebijakan yang diambil satuan wilayah dalam hal ini Polresta Cirebon di masa PPKM darurat. Bahkan, pihaknya juga mengerahkan kekuatan penuh untuk mendukung kesuksesan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon. (EM-05)