CIREBON, (etnologimedia.id).- Pemerintah Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Sehingga saat PPKM Darurat selesai, Kota Cirebon bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, seusai Apel Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon, Sabtu (3/7/2021).
“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh forum komunikasi pimpinan daerah di Kota Cirebon kompak dan bersinergi dengan baik,” kata Azis.
TNI dan Polri juga mendukung penuh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon untuk menerapkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Untuk itu, Azis juga meminta keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga usai pelaksanaan PPKM Darurat, Kota Cirebon bisa berada di zona hijau.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, pihaknya menerjunkan sebanyak 500 personel dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
“Personel kami mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon selama PPKM mikro darurat,” tegas Imron.
Jika nantinya ada yang melanggar, termasuk menghina petugas yang menjalankan tugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak.
“Termasuk menjerat melalui undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular. Kalau bawa sajam (senjata tajam), kena undang-undang darurat,” ungkap Imron.
Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Imron, dilakukan untuk menghambat bahkan mencegah penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19. Serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga.
“PPKM mikro darurat ini selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Imron.
Jika nantinya Kota Cirebon masuk zona hijau setelah pelaksanaan PPKM Darurat, maka berbagai aktivitas termasuk perekonomian bisa kembali berjalan dengan baik.
Imron menjelaskan, pihaknya akan mendirikan tiga pos di titik-titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, di bundaran Bakorwil dan di daerah Kalijaga.
“Syarat untuk masuk ke Kota Cirebon hanya tiga. Yaitu membawa kartu vaksin, hasil negative tes PCR yang diambil maksimal H-2 sebelum perjalanan atau negative antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum perjalanan. TIdak ada surat keterangan kantor atau surat keterangan kerja,” tegas Imron.
Selain itu, mereka juga akan membuat dua pos di BAT dan GTC. Tugas personel di kedua pos tersebut yaitu melakukan penutupan jalan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB serta melakukan kegiatan patroli dan langsung menegur bila ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan, sebanyak 60 personel mereka akan dibagi dan disebarkan ke 5 kecamatan di Kota Cirebon.
“Masing-masing memiliki koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab melakukan sosialisasi sekaligus menindak selama PPKM mikro darurut berlangsung,” tegas Edi.
Mulai Senin, 5 Juli 2021, kata Edi, pihaknya akan mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Untuk yang tidak mengenakan masker akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan mulai ditindak pada Kamis, 8 Juli 2021,” katanya. (EM-05)