CIREBON, (etnologimedia.id).- Petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP, dan lainnya mendatangi minimarket, toko, kafe, rumah makan, lapak PKL, dan lainnya dalam patroli skala besar pengawasan dan penindakan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/7/2021) malam.
Para petugas mengingatkan pihak pengelola untuk mematuhi pembatasan jam operasional selama PPKM darurat yang berlangsung pada 3 – 20 Juli 2021.
Bahkan, para petugas juga turut membantu pengelola minimarket, toko, kafe, rumah makan, dan PKL menutup tempatnya masing-masing. Pasalnya, mereka telah melewati batas waktu jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kegiatan patroli skala besar ini dimulai dari Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Selanjutnya para petugas menyisir sepanjang Jalan Fatahillah hingga ke wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Saat ini, kami melaksanakan pengawasan, penertiban, dan imbauan di hari pertama PPKM darurat. Para pengelola dengan sadar menutup tokonya masing-masing karena telah melewati jam operasionalnya,” katanya.
Arif meminta masyarakat, memahami situasi saat ini sehingga harus meningkatkan kesadarannya untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Pihaknya menekankan keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.
Dalam patroli tersebut, lantut Arif, para petugas juga menyampaikan imbauan agar para pengelola menaati aturan PPKM darurat. Bahkan, petugas juga menggunakan pengeras suara untuk menyosialisasikan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
“Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insya allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan,” kata Kombes Pol Arif Budiman. (EM-05)