CIREBON, (etnologimedia.id).- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon ikut melakukan penutupan sementara saat PPKM mikro darurat diterapkan di wilayahnya.
Pantauan di lapangan, puluhan warga terlihat menunggu di depan gerbang kantor dengan pagar kantor Disdukcapil tampak masih digembok dan ada tulisan pemberitahuan yang menempel di tembok pagar.
Dalam tulisan tersebut tercatat: “Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Diberitahukan sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19, untuk sementara pelayanan Disdukcapil di Sumber ditutup, tidak ada tatap muka sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020”.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon Komarudin membenarkan, pelayanan di kantor Disdukcapil secara tatap muka ditiadakan sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Namun penutupan sementara pelayanan tersebut atas instruksi Dukcapil pusat. Bahkan, dirinya mengimbau masyarakat masih bisa memanfaatkan layanan yang disediakan Disdukcapil secara online.
“Pelayanan yang bertatap muka dengan masyarakat kita off dulu, mengikuti jadwal PPKM Darurat,” kata Komarudin.
Menurut dia, pelayanan ditutup sementara akibat ada 14 pegawainya yang terpapar Covid-19. Sehingga harus menjalankan tugasnya dari rumah atau WFH. Sedangkan bagi pegawai yang negatif Covid-19, tetap bekerja di kantor seperti biasa.
“Sekarang semua pegawai yang negatif Covid-19 masuk, yang positif Covid-19 isolasi mandiri,” katanya.
Komarudin memastikan, layanan tetap berjalan di setiap kantor kecamatan terdekat. Sedangkan untuk data kependudukan yang sudah jadi seperti KK, KTP atau akte kelahiran, pihaknya akan mengirimkan ke alamat bersangkutan menggunakan jasa kurir dengan sistem pembayaran COD dan biaya ditanggung oleh penerima.
“Ya pakai jasa kurir dengan biaya jauh dekat Rp12 ribu ditanggung oleh penerima. Penutupan ini sampai tanggal 20 Juli. Apa yang jadi instruksi Presiden kita ikuti, kalau trennya Covid ini naik kita perpanjang, dari pada nanti semakin banyak korban. Sekarang kan sudah ada 14 orang terpapar,” katanya.
Salah satu warga asal Plered, Kabupaten Cirebon, Diah, mengaku resah dengan penutupam kantor Disdukcapil tersebut. Pasalnya, sebagai guru honorer ia merasa dikejar waktu dalam membuat akun untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya ingin membuat akun untuk mendaftar P3K karena tidak sesuai-sesuai dari hari Kamis, sedangkan di sini lockdown sampai tanggal 20. Padahal batas pendaftaran sampai tanggal 21 Juli,” kata Diah.
Ia juga mengaku, kesal karena layanan secara online yang disediakan Disdukcapil tidak bisa diakses. Termasuk layanan WhatsApp dan sms yang disediakan Disdukcapil juga tidak merespon.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas sangat merugikan dirinya sebagai masyarakat kecil yang membutuhkan pelayanan.
“Akses WA,. SMS tidak ada balasan sama sekali dan ini merugikan sekali buat rakyat seperti saya. Kalau sudah bikin KTP dan KK, harusnya sudah di update. Tapi ini kenapa akun tidak sinkron, jadi pemerintah itu inginnya seperti apa,” tegasnya.
Ia berharap, kalaupun pelayanan tatap muka memang harus tutup, namun layanan secara online harus tetap berjalan. Disdukcapil harus menyiapkan pengganti bagi pegawai yang terpapar agar pelayanan tetap berjalan. (EM-05)