Pemkab Cirebon Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

CIREBON, (etnologimedia.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi seusai Rapat Paripurna pembentukan Pansus Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, untuk melakukan penindakan diperlukan landasan hukum yang kuat. Sebab,  selama ini Satgas Covid-19 tidak bisa melakukan tindakan karena terkendala aturan.

“Hari ini sudah terbentuk Pansus Raperda semoga secepatnya Raperda tentang Ketertiban Umum bisa menjadi Perda,” kata Imron.

Imron mengatakan, dengan adanya Perda Ketertiban Umum ini nantinya bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Biasanya Satgas hanya bisa memberikan sanksi sosial. Tetapi dengan adanya Perda ini mereka bisa melakukan tindakan berupa denda di tempat bagi warga yang melanggar Prokes,” katannya.

Selain itu, kata Imron, di masa PPKM mikro darurut ini, pembahasan Raperda Ketertiban Umum agar segera diselesaikan. Supaya ke depannya langsung bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon.

“Kata anggota dewan sih proses pembahasan Raperda ini cuman satu Minggu. Karena ini Raperda lama cuman ada tambahan terkait Prokes saja didalam Raperdanya,” kata Bupati Imron. (EM-05)