Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ragam

Pelanggar Prokes di Kota Cirebon Didenda Rp 100 Ribu

Penulis: Tim Redaksi
06 July 2021 | 11:04
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (etnologimedia.id).- Pemerintah Kota Cirebon menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3 – 20 Juli 2021) sebesar Rp 100 ribu, Senin (5/7/2021).

Satgas Covid-19 Kota Cirebon melakukan razia prokes di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi. Warga yang didapati tidak menggunakan masker langsung ditindak denda di tempat.

Baca Juga

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Ambruknya Gedung Ponpes, Cermin Buramnya Jaminan Fasilitas Pendidikan

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon Pasal 25 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau melakukan kerja sosial dan/atau sanksi administratif berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya.

“Kami melakukan tindakan, razia masker berupa denda administratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. di Kota Cirebon harus pakai masker, kalau tidak didenda Rp 100 ribu,” kata Edi.

Dijelaskan Edi, razia digelar mulai dari Jam 10.00 – 11.30 WIB dan didapati ada 35 orang dengan total denda Rp 3 juta, 30 orang didenda dan 5 orang disanksi sosial. “Pelanggar ada 35 orang, ada juga yang disanksi sosial, melakukan bersih-bersih,” katanya.

Pelanggar yang menjalani sanksi sosial, kata Edi, merupakan pelanggar yang tidak mampu membayar denda tersebut. “Kegiatan ini kami lakukan dua hari sekali selama masa PPKM darurat,” tegasnya.

Selain razia masker, Edi mengungkapkan, tim Satpol-PP pun melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha (toko) di wilayah Kecamatan Pekalipan.

“Penyegelan masa berlakunya tiga hari, nanti pemilik/penanggung jawab toko tersebut disidangkan bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya pada Hari Kamis 8 Juli 2021,” katanya.

Sebelumnya, PPNS Satpol-PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat menambahkan, di Hari Senin nanti akan ada penindakan bagi pelaku usaha yang masih membandel. “Pelanggar akan langsung disidangkan,” katanya.

Tuntunan bagi pelanggar, lanjut Rahmat, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. “Tuntutannya tidak tanggung-tanggung sesuai Perda, kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Rahmat.

Jika pelaku usaha tersebut terus membandel, kata Rahmat, tindakan pencabutan izin akan diterapkan. “Kalau sudah disidang satu kali, kemudian masih membandel dan melakukan pelanggaran berulang, maka izin dicabut,” katanya. (EM-05)

Tags: DendaKota CirebonPelanggar ProkesPPKM Darurat
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota
Ragam

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24
Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 
Ragam

Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

29 January 2026 | 20:08
Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Ragam

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

28 January 2026 | 19:28
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Ragam

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

28 January 2026 | 19:14
Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Opini

Ambruknya Gedung Ponpes, Cermin Buramnya Jaminan Fasilitas Pendidikan

16 October 2025 | 08:08
KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital
Ragam

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

09 September 2025 | 20:36
Berita berikutnya
Layanan Rapid Test Antigen Ditambah Empat Stasiun

Layanan Rapid Test Antigen Ditambah Empat Stasiun

Rekomendasi

DPRD Apresiasi Langkah Nyata BP Taskin Perkuat Sektor Pertanian

DPRD Apresiasi Langkah Nyata BP Taskin Perkuat Sektor Pertanian

14 October 2025 | 15:18
“Smart Parenting Swimmers” di Kabupaten Cirebon Hadirkan Pelatih Renang dari Prancis

“Smart Parenting Swimmers” di Kabupaten Cirebon Hadirkan Pelatih Renang dari Prancis

03 December 2023 | 16:49
Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun

Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun

07 May 2024 | 19:57

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.