Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ragam

Pelanggar Prokes di Kota Cirebon Didenda Rp 100 Ribu

Penulis: Tim Redaksi
06 July 2021 | 11:04
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (etnologimedia.id).- Pemerintah Kota Cirebon menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3 – 20 Juli 2021) sebesar Rp 100 ribu, Senin (5/7/2021).

Satgas Covid-19 Kota Cirebon melakukan razia prokes di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi. Warga yang didapati tidak menggunakan masker langsung ditindak denda di tempat.

Baca Juga

5 Makanan yang Bisa Tingkatkan Mood Secara Alami

Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan

Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon Pasal 25 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau melakukan kerja sosial dan/atau sanksi administratif berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya.

“Kami melakukan tindakan, razia masker berupa denda administratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. di Kota Cirebon harus pakai masker, kalau tidak didenda Rp 100 ribu,” kata Edi.

Dijelaskan Edi, razia digelar mulai dari Jam 10.00 – 11.30 WIB dan didapati ada 35 orang dengan total denda Rp 3 juta, 30 orang didenda dan 5 orang disanksi sosial. “Pelanggar ada 35 orang, ada juga yang disanksi sosial, melakukan bersih-bersih,” katanya.

Pelanggar yang menjalani sanksi sosial, kata Edi, merupakan pelanggar yang tidak mampu membayar denda tersebut. “Kegiatan ini kami lakukan dua hari sekali selama masa PPKM darurat,” tegasnya.

Selain razia masker, Edi mengungkapkan, tim Satpol-PP pun melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha (toko) di wilayah Kecamatan Pekalipan.

“Penyegelan masa berlakunya tiga hari, nanti pemilik/penanggung jawab toko tersebut disidangkan bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya pada Hari Kamis 8 Juli 2021,” katanya.

Sebelumnya, PPNS Satpol-PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat menambahkan, di Hari Senin nanti akan ada penindakan bagi pelaku usaha yang masih membandel. “Pelanggar akan langsung disidangkan,” katanya.

Tuntunan bagi pelanggar, lanjut Rahmat, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. “Tuntutannya tidak tanggung-tanggung sesuai Perda, kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Rahmat.

Jika pelaku usaha tersebut terus membandel, kata Rahmat, tindakan pencabutan izin akan diterapkan. “Kalau sudah disidang satu kali, kemudian masih membandel dan melakukan pelanggaran berulang, maka izin dicabut,” katanya. (EM-05)

Tags: DendaKota CirebonPelanggar ProkesPPKM Darurat
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital
Ragam

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

09 September 2025 | 20:36
“Keep Our Soul” di Dua Dekade Tiger Indramayu MC, Ribuan Bikers Rayakan Spirit Persaudaraan
Daerah

“Keep Our Soul” di Dua Dekade Tiger Indramayu MC, Ribuan Bikers Rayakan Spirit Persaudaraan

06 May 2025 | 20:41
Perpaduan Seni dan Spiritualitas, Pameran Tunggal A. Casta di Gramedia Grage Mall Cirebon
Daerah

Perpaduan Seni dan Spiritualitas, Pameran Tunggal A. Casta di Gramedia Grage Mall Cirebon

04 March 2025 | 15:34
5 Buah yang Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil dan Manfaatnya untuk Janin
Ragam

5 Makanan yang Bisa Tingkatkan Mood Secara Alami

19 February 2025 | 16:38
Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan
Ragam

Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan

19 February 2025 | 16:36
Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!
Ragam

Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!

11 February 2025 | 07:31
Berita berikutnya
Layanan Rapid Test Antigen Ditambah Empat Stasiun

Layanan Rapid Test Antigen Ditambah Empat Stasiun

Rekomendasi

Puncak Perayaan Hari Jadi Cirebon Ke-597,  Dihibur Budi Doremi dan Penghargaan dari Kemenhumkam

Puncak Perayaan Hari Jadi Cirebon Ke-597, Dihibur Budi Doremi dan Penghargaan dari Kemenhumkam

28 July 2024 | 19:03
Pemkab Cirebon Luncurkan 424 Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Rakyat dan Perangi Rentenir

Pemkab Cirebon Luncurkan 424 Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Rakyat dan Perangi Rentenir

06 August 2025 | 09:42
Meriah! Ribuan Warga Ikut Pra Event bank bjb Bandoeng10K

Meriah! Ribuan Warga Ikut Pra Event bank bjb Bandoeng10K

26 April 2025 | 08:00

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.