CIREBON,( etnologimedia.id).- Anggota gabungan dari Polresta Cirebon, Batalyon C Pelopor Brimob Polda Jabar, Satpol PP, dan pengadilan melakukan Razia Yustisi dan Non Yustisi Penegakan Hukum terkait kepatuhan Prokes di masa Pandemi Penerapan PPKM darurat bertempat di Jalan Sunan Drajat Kecamatan Sumber di Kabupaten Cirebon, Selasa (6/7/2021).
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan operasi penegakan hukum yustisi ini dibagi dua metode yakni melakukan patroli penyisiran utamanya di sektor sektor non esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.
“Artinya kehadiran hanya 50 persen atau kemudian seluruh nya harus WFH, kemudian tempat-tempat makan tidak melayani ditempat tapi harus take away,” kata Arif.
Kemudian metode lainnya melaksanakan penegakan hukum yustisi secara stasioner dengan cara menggelar pasukan untuk melakukan pengecekan warga yang sedang melaksanakan aktifitas di jalan dengan kepatuhan terhadap Prokes.
“Penggunaan masker kepada kendaraan transportasi serta jumlah isi penumpang pun harus diperhatikan, termasuk juga kegiatan masyarakat yang di pandang kategori non esensial maka kita lakukan penindakan artinya selama tiga hari lebih kita terus melaksanakan himbauan pengawasan dan hari ini kita mulai laksanakan kegiatan penindakan,” katanya.
Arif menjelaskan, penindakan yang dilaksanakan dengan dua pola itu langsung dibawa ke meja persidangan dengan melibatkan Pengadilan Negeri Sunber, termasuk kejaksaan selaku eksekutor serta ank terkait pembayaran.
“Artinya one day service proses penegakan hukum yustisi kita laksanakan mulai hari ini, penindakan ini untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar prokes serta untuk sama-sama memiliki kesadaran, rasa tanggung jawab dan semua masyarakat berpartisipasi aktif di era PPKM darurat di Kabupaten Cirebon,” kata Arif.
Oleh karena itu, kata Arif, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bangun kesadaran serta wujudkan kontribusi aktif untuk mematuhi Prokes. “Kami melakukan ini demi kesehatan keselamatan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Selama melakukan tindakan, tercatat terdapat lima pelaku usaha baik pelaku yang tidak menerapkan mematuhi Prokes, tidak menyediakan sarana prasarana Prokes, serta pengecekan suhu tubuh. Termasuk juga para pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak menggunakan masker.
“Kalau soal denda dan sebagainya kita serahkan dalam mekanisme pengadilan tipiring yang hari ini kita laksanakan,” ujar Arif.
Dirinya juga meminta kepada seluruh anggota Satgas Covid-19 yang melakukan penindakan terhadap pelanggar untuk tetap tegas dengan cara humanis untuk mengurangi resistensi.
“Dalam penindakan ini kita masih gunakan Perda Provinsi Jabar karena Kabupaten Cirebon belum memiliki Perda soal penindakan Prokes sebab ?masih di bahas oleh Pansus di DPRD,” kata Arif. (EM-05)
