CIREBON, (etnologimedia.id).- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengapresiasi sektor perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM darurat. Mereka sudah melakukan pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Arif menilai, apresiasi patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga Arif mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.
“Di masa PPKM darurat industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Karena sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan,” kata Arif saat monitoring PPKM darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.
“Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” kata Arif.
Dalam monitoring tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya mendatangi tiga perusahaan, di antaranya, PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing, dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Namun, PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tipiring oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.
“Monitoring ini juga untuk memastikan pekerja industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM darurat. Manajemen tiga perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK,” kata Kombes Pol Arif Budiman. (EM-05)