CIREBON, (etnologimedia.id).- Pelaksanaan pemilihan kepala desa/kuwu serentak di Kabupaten Cirebon terancam batal dilaksanakan atau ditunda hingga batas waktu yang belum pasti.
Faktor penyebabnya tak lain lantaran masih tingginya angka keterpaparan Covid-19 yang trennya terus meningkat. Tentunya kabar tentang penundaan Pilwu serentak tersebut sempat membuat bakal calon kuwu di Kabupaten Cirebon ketar-ketir.
Mereka mempertanyakan kebenaran kabar tersebut karena berkaitan dengan langkah dan strategi politik yang akan dilakukan hingga jelang hari H pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Erus Rusmana, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, membenarkan adanya kabar penundaan tersebut.
Ia menyebut, penundaan itu berdasarkan instruksi Mendagri (Inmen) untuk semua kabupaten dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkades serentak. “Judul besar surat (Inmen) itu tentang penundaan Pilkades serentak,” ujar Aditya.
Namun, kata dia, secara garis besar Inmen tersebut meminta Bupati dan Wali Kota di Indonesia agar melakukan penundaan kegiatan-kegiatan tahapan yang mengundang kerumunan. Baik Pilkades serentak maupun Pilkades pengganti antar waktu.
Menurut Aditya, perintah dari Inmen tersebut, berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli bagi kabupaten dan kota yang sudah melakukan tahapan Pilkades.
Ia juga mengaku, belum bisa menindaklanjuti Inmen tersebut karena isi perintahnya adalah untuk kabupaten dan kota yang sudah memulai tahapan.
“Jadi surat Inmen, itu untuk kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan tahapan Pilkades. Kita doakan saja PPKM Darurat sampai 20 juli saja, supaya normal lagi,” kata dia.
Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon sendiri, lanjut Aditya, sampai saat ini belum melakukan tahapan Pilwu serentak. Artinya, Kabupaten Cirebon sendiri masih menuggu Inmen lebih lanjut setelah PPKM Darurat selesai.
“Jadi kesimpulannya, Kabupaten Cirebon masih menunggu. Memang kita sudah siapkan agenda pada Agustus nanti harus sudah mulai pembentukan panitia. Tapi sampai 20 juli nanti kita belum bisa apa-apa dulu. Harusnya Juli ini tahapan sosialisasi sudah dimulai,” terangnya.
Disinggung adanya wacana perpanjangan PPKM Darurat dari pemerintah pusat, Aditya memastikan, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilwu serentak yang tidak mengundang kerumunan dimungkinkan akan bisa dilaksanakan oleh DPMD.
Sesuai agenda yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun di Kabupaten Cirebon, sosialisasi dimulai pada bulan Juli. Kemudian, pada bulan Agustus pembentukan panitia dan seterusnya sampai pendaftran bakal calon kuwu, penjaringan, penyaringan dan penetapan DPT hingga pada hari H pemungutan suara. (EM-03)