Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ekonomi Bisnis

PT KAI Daop 3 Cirebon Pasang Patok Batas Jalan Setapak yang Digunakan Warga untuk Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Rel KA

Penulis: Tim Redaksi
16 July 2021 | 15:01
Reading Time: 2 mins read
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (etnologimedia.id).- PT KAI Daop 3 Cirebon memasang patok batas jalan setapak yang biasa digunakan warga untuk menghindari penyekatan PPKM Darurat di rel KA, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Selain itu juga PT Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) untuk berjaga di lokasi tersebut.

Baca Juga

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Arus Balik, Okupansi Tembus 110 Persen

Sebelumnya, beredar di media sosial, warga yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas PPKM Darurat. Mereka nekat menggotong motor untuk melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon – Stasiun Cangkring.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang membahayakan keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Ia menjelaskan, selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar akan aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, di mana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kerera api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”

Suprapto mengungkapkan, guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan Perkeretaapian.

“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personel security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA,” katanya.

“Selain itu, kita mengimbau agar masyarakat  tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” tambah Suprapto. (EM-05)

Tags: Patok Pembatas JalanPPKM DaruratPT KAIPT KAI Daop 3
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota
Ragam

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24
Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 
Ragam

Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

29 January 2026 | 20:08
Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Ragam

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

28 January 2026 | 19:28
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Ragam

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

28 January 2026 | 19:14
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45
Ekonomi Bisnis

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

25 January 2026 | 06:53
Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Arus Balik, Okupansi Tembus 110 Persen
Daerah

Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Arus Balik, Okupansi Tembus 110 Persen

04 January 2026 | 19:19
Berita berikutnya
Untuk Membatasi Mobilisasi Masyarakat di Libur Iduladha, Polresta Cirebon Lakukan Penyekatan di Jalur Tol dan Jalur Non Tol

Untuk Membatasi Mobilisasi Masyarakat di Libur Iduladha, Polresta Cirebon Lakukan Penyekatan di Jalur Tol dan Jalur Non Tol

Rekomendasi

Mitos atau Fakta: Memakai Celana Jeans Setiap Hari Berdampak Buruk pada Kesehatan?

Mitos atau Fakta: Memakai Celana Jeans Setiap Hari Berdampak Buruk pada Kesehatan?

13 September 2024 | 16:08
Resmi Daftar ke Partai Gerindra, Heru Cahyono Siap Wujudkan Harapan Masyarakat Kota Cirebon

Resmi Daftar ke Partai Gerindra, Heru Cahyono Siap Wujudkan Harapan Masyarakat Kota Cirebon

12 May 2024 | 19:20
Cirebon United Targetkan Masuk Liga II Indonesia Tahun 2024 Mendatang

Cirebon United Targetkan Masuk Liga II Indonesia Tahun 2024 Mendatang

15 June 2021 | 07:39

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pemkab Cirebon dan REI Sepakati Investasi Perumahan Berbasis Mitigasi Bencana

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.