PT KAI Daop 3 Cirebon Pasang Patok Batas Jalan Setapak yang Digunakan Warga untuk Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Rel KA

CIREBON, (etnologimedia.id).- PT KAI Daop 3 Cirebon memasang patok batas jalan setapak yang biasa digunakan warga untuk menghindari penyekatan PPKM Darurat di rel KA, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Selain itu juga PT Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) untuk berjaga di lokasi tersebut.

Sebelumnya, beredar di media sosial, warga yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas PPKM Darurat. Mereka nekat menggotong motor untuk melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon – Stasiun Cangkring.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang membahayakan keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Ia menjelaskan, selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar akan aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, di mana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kerera api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”

Suprapto mengungkapkan, guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan Perkeretaapian.

“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personel security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA,” katanya.

“Selain itu, kita mengimbau agar masyarakat  tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” tambah Suprapto. (EM-05)