Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ekonomi Bisnis

Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Kembali Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Kantor Sumber

Penulis: Tim Redaksi
16 July 2021 | 14:47
Reading Time: 1 min read
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (etnologimedia.id).- Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali melakukan penindakan pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Damkar Kecamatan Sumber, Kamis (15/7/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moc. Syafrudin mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan Shock Therapy kepada masyarakat yang melanggar Prokes selama PPKM Darurut. Bahkan penindakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan TJSL di Tiga Wilayah

Penataan Kawasan Trusmi, DPRD Soroti Aspek Kearifan Lokal

Sambil Tunggu Kereta, Penumpang Nikmati Kopi dan Musik di Stasiun Cirebon

“Kalau hari ini masih ada pelanggar yang kami tindak dan kami adili sebetulnya bukan hal yang bagus kalau bagus itu pelanggar semakin sedikit,” katanya.

Ia menjelaskan, pada hari ini Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon berhasil menindak belasan pelanggaran dengan dilakukan sidang tipiring di tempat.

“Hari ini kita sudah menindak sebanyak 18 pelanggaran dan denda yang terkumpul Rp 4.460.000,” kata Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, selama PPKM Darurat petugas dari Satgas berhasil menindak  87 pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran terjadi kebanyakan dari pelaku usaha sektor vertikal, karena masih mempekerjakan karyawannya 100 persen.

“Ada total 87 pelanggaran yang sudah kami sidangkan selama PPKM dan denda yang terkumpul sebanyak Rp. 8.290.000,” katanya.

Selain itu, kata Syafrudin, pihaknya menggunakan Perda Provinsi Jabar No 5  tahun 2021 dalam penindakan PPKM Darurat. Pasalnya Perda Kabupaten Cirebon masih proses evaluasi dan pengundangan.

“Kita masih memakai perda Provinsi jabar.
Hari ini denda maksimal Rp 500 ribu untuk pelaku usaha,” katanya.

Syafrudin berpesan kepada masyarakat untuk selalu menghindari mobilitas. Pasalnya penerapan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas di masyarakat.

“Mari bersama-sama untuk ikut mematuhi prokes, sehingga penerapan dan penindakan pelanggaran prokes tidak terjadi,” katanya. (EM-05)

Tags: Kantor DamkarPPKM DaruratSatgas Covid-19Tindak Pelanggar
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital
Ragam

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

09 September 2025 | 20:36
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Bank Indonesia Cirebon Berkontribusi Besar dalam Pengembangan UMKM
Daerah

Bank Indonesia Cirebon Berkontribusi Besar dalam Pengembangan UMKM

14 August 2025 | 08:02
KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan TJSL di Tiga Wilayah
Daerah

KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan TJSL di Tiga Wilayah

13 August 2025 | 11:11
Penataan Kawasan Trusmi, DPRD Soroti Aspek Kearifan Lokal
Daerah

Penataan Kawasan Trusmi, DPRD Soroti Aspek Kearifan Lokal

21 July 2025 | 10:13
Sambil Tunggu Kereta, Penumpang Nikmati Kopi dan Musik di Stasiun Cirebon
Ekonomi Bisnis

Sambil Tunggu Kereta, Penumpang Nikmati Kopi dan Musik di Stasiun Cirebon

15 July 2025 | 09:04
Berita berikutnya
PT KAI Daop 3 Cirebon Pasang Patok Batas Jalan Setapak yang Digunakan Warga untuk Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Rel KA

PT KAI Daop 3 Cirebon Pasang Patok Batas Jalan Setapak yang Digunakan Warga untuk Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Rel KA

Rekomendasi

Ribuan Guru di Kabupaten Cirebon Dapat Kenaikan Gaji, Bupati: Apresiasi bagi Para Pejuang Pendidikan

Ribuan Guru di Kabupaten Cirebon Dapat Kenaikan Gaji, Bupati: Apresiasi bagi Para Pejuang Pendidikan

30 November 2023 | 11:23
Peran Lembaga Pers Mahasiswa Semakin Vital di Era Tsunami Informasi

Peran Lembaga Pers Mahasiswa Semakin Vital di Era Tsunami Informasi

23 August 2024 | 08:11
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.