CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Kasus penyalahgunaan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini sedang marak di masyarakat.
Banyak KTP yang dimanfaatkan oknum untuk meminjam dana lewat pinjaman online (Pinjol), padahal yang bersangkutan tidak merasa meminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila mengalami kasus tersebut.
Kali ini OJK bersama anggota Komisi XI DPR RI H Satori melakukan sosialisasi kepada warga di Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Selasa (25/7/2023).
Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dan penyebaran data dokumen kependudukan.
“Penggunaan dan penyebaran dokumen kependudukan dan data diri seharusnya hanya dilakukan untuk lembaga keuangan yang kompeten, tidak sembarangan disebarkan,” ujarnya Wakil Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Jakarta, Amin.
“Masyarakat hendaknya waspada dengan investasi yang mengiming-imingi bunga atau imbal hasil yang menggiurkan,” tambahnya.
Amin mengatakan, warga juga harus waspada dengan rayuan pinjol dengan iming-iming bunga kecil, namun pada kenyataannya pengembaliannya jauh lebih besar.
“Jangan sekali-kali tergiur Pinjol dengan bunga kecil. Karena, saat ini banyak Pinjol Ilegal atau abal-abal. Pengembaliannya lebih besar. Saat terjadi tunggakan, penagihannya dilakukan secara tidak baik,” katanya.
Ia menegaskan, dalam hal ini OJK memberikan perlindungan konsumen melalui sosialisasi atau penyuluhan sebagai tindakan preventif dan tindakan kuratif.
“Manakala ada masyarakat yang terjebak investasi maupun pinjol ilegal bisa mengadukan kepada OJK atau polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI H Satori juga mengingatkan kepada warga agar lebih selektif menggunakan jasa keuangan. Meski saat ini kebutuhan ekonomi sangat mendesak. Namun, harus menghindari berbagai tawaran Pinjol.
“Jangan asal menerima tawaran Pinjol, karena dampaknya kepada keamanan dokumen kependudukan. Bisa digunakan oknum untuk pinjam uang lagi. Yang rugi yang punya KTP, tidak pinjam tapi utang,” ujar H Satori.
Satori menambahkan, seandainya ada tawaran investasi maupun pinjol, masyarakat hendaknya mengecek melalui nomor online OJK yaitu 081157157157, nanti akan dijawab secara otomatis oleh OJK apakah entitasnya legal atau ilegal.
“Hati-hati untuk keamanan data pribadi,” pungkasnya.***