Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ragam

Polemik Ekspor Pasir Laut, Ini Putusan Hasil Musyawarah LBM PWNU Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
02 August 2023 | 15:32
Reading Time: 2 mins read
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat menggelar Bahtsul Masail yang melibatkan banyak kiai dan pengasuh pondok pesantren. (Humas LBM PWNU Jabar)

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat menggelar Bahtsul Masail yang melibatkan banyak kiai dan pengasuh pondok pesantren. (Humas LBM PWNU Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB. CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Sejumlah rumusan hasil musyawarah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah diputuskan.

Salahsatunya keputusan dalam pembahasan saat Bahtsul Masail yakni soal perdebatan dan polemik isu yang sempat mencuat di masyarakat perihal ekspor pasir laut.

Baca Juga

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Ambruknya Gedung Ponpes, Cermin Buramnya Jaminan Fasilitas Pendidikan

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

Berdasarkan keputusan, LBM PWNU mengeluarkan pernyataan bahwa ekspor pasir laut secara hukum yang diadopsi berdasarkan syariat islam adalah haram.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menerangkan, larangan ekspor pasir laut oleh LBM PWNU Jabar itu berdasarkan hasil bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-Azhar Miftahul Huda Citangkolo, Kota Banjar, belum lama ini.

Ia menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah terbit pada Senin (29/5/2023) lalu. Peraturan baru ini juga dinilai “membuka ruang” bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Dengan terbitnya aturan tersebut yang memunculkan polemik di masyarakat, LBM PWNU Jabar Zona 5 yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar menggelar bahtsul masail mengenai hal itu.

Salah satu pertanyaan yang muncul dan dibahas dalam bahtsul masail, kata Kiai Afif, yakni bagaimana hukum pemerintah mengelola sedimentasi di laut sesuai PP Nomor 26 tahun 2023 yang menurut sebagian pihak berpotensi menimbulkan mudarat sebagaimana dalam deskripsi?

“Jawabannya, pengelolaan pemerintah pada sedimentasi di laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya rilisnya, Rabu (2/8/2023).

Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri, lanjut kiai asal Kabupaten Cirebon ini, hukumnya diperbolehkan dengan syarat berasaskan pada kemaslahatan umat.

Contohnya, seperti pembersihan penumpukan sedimentasi di laut yang menghalangi lalu lintas kapal laut di tepi pantai.

Sebagai bahan material infrastruktur pemerintah, perluasan area dermaga laut dan pelabuhan, dan dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

“Jika pengelolaan sedimentasi yang berefek madhorot, maka hukumnya haram. Seperti perusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir, hilangnya kepulauan dan lain-lain,” ungkapnya.

Pertanyaan lainnya, dalam bahtsul masail itu, kata dia, yakni, jika ditinjau dari analisa fikih, sebenarnya siapakah pihak yang paling berhak atas pengelolaan sedimentasi di laut serta bagaimana batasannya?

“Dan jawabannya, yakni, pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi di laut adalah pemerintah. Dengan batasan pengelolaan itu harus berazaskan pada maslahat rakyat,” katanya.

Bahtsul masail yang melibatkan banyak kiai dan pengasuh pondok pesantren sebagai mushohih, perumus dan moderator itu, selain membahas soal polemik ekspor pasir laut, juga membahas soal khutbah politik di tengah acara keagamaan.*** (Rilis)

Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota
Ragam

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24
Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 
Ragam

Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

29 January 2026 | 20:08
Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Ragam

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

28 January 2026 | 19:28
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Ragam

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

28 January 2026 | 19:14
Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Opini

Ambruknya Gedung Ponpes, Cermin Buramnya Jaminan Fasilitas Pendidikan

16 October 2025 | 08:08
KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital
Ragam

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

09 September 2025 | 20:36
Berita berikutnya
SMPN 1 Talun dan Vision of Peace Initiative Kolaborasi Ajak Siswa Jadi Duta Perdamaian Dunia

SMPN 1 Talun dan Vision of Peace Initiative Kolaborasi Ajak Siswa Jadi Duta Perdamaian Dunia

Rekomendasi

Meski Turun, Angka Pengangguran di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi

Meski Turun, Angka Pengangguran di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi

13 August 2024 | 21:35
Penataan Kabel Udara Dibahas di Pansus DPRD Kota Cirebon

Penataan Kabel Udara Dibahas di Pansus DPRD Kota Cirebon

30 May 2021 | 17:39
Diamankan di Gegesik, 17 Pemuda Hendak Tawuran Diamankan Tim Raimas Macan Kumbang

Diamankan di Gegesik, 17 Pemuda Hendak Tawuran Diamankan Tim Raimas Macan Kumbang

17 September 2023 | 19:06

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.