Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ragam

Polemik Ekspor Pasir Laut, Ini Putusan Hasil Musyawarah LBM PWNU Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
02 August 2023 | 15:32
Reading Time: 2 mins read
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat menggelar Bahtsul Masail yang melibatkan banyak kiai dan pengasuh pondok pesantren. (Humas LBM PWNU Jabar)

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat menggelar Bahtsul Masail yang melibatkan banyak kiai dan pengasuh pondok pesantren. (Humas LBM PWNU Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB. CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Sejumlah rumusan hasil musyawarah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah diputuskan.

Salahsatunya keputusan dalam pembahasan saat Bahtsul Masail yakni soal perdebatan dan polemik isu yang sempat mencuat di masyarakat perihal ekspor pasir laut.

Baca Juga

Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan

Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!

Tanpa Efek Samping! Ini 5 Bahan Alami untuk Atasi Jerawat dengan Aman

Berdasarkan keputusan, LBM PWNU mengeluarkan pernyataan bahwa ekspor pasir laut secara hukum yang diadopsi berdasarkan syariat islam adalah haram.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menerangkan, larangan ekspor pasir laut oleh LBM PWNU Jabar itu berdasarkan hasil bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-Azhar Miftahul Huda Citangkolo, Kota Banjar, belum lama ini.

Ia menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah terbit pada Senin (29/5/2023) lalu. Peraturan baru ini juga dinilai “membuka ruang” bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Dengan terbitnya aturan tersebut yang memunculkan polemik di masyarakat, LBM PWNU Jabar Zona 5 yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar menggelar bahtsul masail mengenai hal itu.

Salah satu pertanyaan yang muncul dan dibahas dalam bahtsul masail, kata Kiai Afif, yakni bagaimana hukum pemerintah mengelola sedimentasi di laut sesuai PP Nomor 26 tahun 2023 yang menurut sebagian pihak berpotensi menimbulkan mudarat sebagaimana dalam deskripsi?

“Jawabannya, pengelolaan pemerintah pada sedimentasi di laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya rilisnya, Rabu (2/8/2023).

Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri, lanjut kiai asal Kabupaten Cirebon ini, hukumnya diperbolehkan dengan syarat berasaskan pada kemaslahatan umat.

Contohnya, seperti pembersihan penumpukan sedimentasi di laut yang menghalangi lalu lintas kapal laut di tepi pantai.

Sebagai bahan material infrastruktur pemerintah, perluasan area dermaga laut dan pelabuhan, dan dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

“Jika pengelolaan sedimentasi yang berefek madhorot, maka hukumnya haram. Seperti perusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir, hilangnya kepulauan dan lain-lain,” ungkapnya.

Pertanyaan lainnya, dalam bahtsul masail itu, kata dia, yakni, jika ditinjau dari analisa fikih, sebenarnya siapakah pihak yang paling berhak atas pengelolaan sedimentasi di laut serta bagaimana batasannya?

“Dan jawabannya, yakni, pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi di laut adalah pemerintah. Dengan batasan pengelolaan itu harus berazaskan pada maslahat rakyat,” katanya.

Bahtsul masail yang melibatkan banyak kiai dan pengasuh pondok pesantren sebagai mushohih, perumus dan moderator itu, selain membahas soal polemik ekspor pasir laut, juga membahas soal khutbah politik di tengah acara keagamaan.*** (Rilis)

Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

“Keep Our Soul” di Dua Dekade Tiger Indramayu MC, Ribuan Bikers Rayakan Spirit Persaudaraan
Daerah

“Keep Our Soul” di Dua Dekade Tiger Indramayu MC, Ribuan Bikers Rayakan Spirit Persaudaraan

06 May 2025 | 20:41
Perpaduan Seni dan Spiritualitas, Pameran Tunggal A. Casta di Gramedia Grage Mall Cirebon
Daerah

Perpaduan Seni dan Spiritualitas, Pameran Tunggal A. Casta di Gramedia Grage Mall Cirebon

04 March 2025 | 15:34
5 Buah yang Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil dan Manfaatnya untuk Janin
Ragam

5 Makanan yang Bisa Tingkatkan Mood Secara Alami

19 February 2025 | 16:38
Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan
Ragam

Jangan Dimakan Saat Perut Kosong! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Masalah Pencernaan

19 February 2025 | 16:36
Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!
Ragam

Liburan Hemat tapi Tetap Seru? Begini Cara Traveling dengan Budget Minim!

11 February 2025 | 07:31
Tanpa Efek Samping! Ini 5 Bahan Alami untuk Atasi Jerawat dengan Aman
Ragam

Tanpa Efek Samping! Ini 5 Bahan Alami untuk Atasi Jerawat dengan Aman

11 February 2025 | 07:29
Berita berikutnya
SMPN 1 Talun dan Vision of Peace Initiative Kolaborasi Ajak Siswa Jadi Duta Perdamaian Dunia

SMPN 1 Talun dan Vision of Peace Initiative Kolaborasi Ajak Siswa Jadi Duta Perdamaian Dunia

Rekomendasi

Bebas Bau Mulut Setelah Makan Pete: Tips Mudah agar Napas Tetap Segar

Bebas Bau Mulut Setelah Makan Pete: Tips Mudah agar Napas Tetap Segar

04 November 2024 | 11:08
Dijamin Efektif, Cara Ampuh Hilangkan Perut Buncit Secara Alami

Dijamin Efektif, Cara Ampuh Hilangkan Perut Buncit Secara Alami

07 October 2024 | 07:51
Kamu Harus Tahu! Ternyata Ini 5 Sayuran yang Bagus untuk Kesehatan Kulit dan Menjaga Kelembapan Alami

Kamu Harus Tahu! Ternyata Ini 5 Sayuran yang Bagus untuk Kesehatan Kulit dan Menjaga Kelembapan Alami

05 February 2025 | 11:45

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.