KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Keberpihakan pemerintah bagi para guru ngaji di setiap musala yang ada belum menjadi prioritas.
Meski munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, belum menjadi landasan kuat dari sisi perhatian bagi para guru ngaji.
Lantaran, dalam UU tersebut tidak meng-cover kesejahteraan padahal mereka telah mampu mencetak generasi yang qurani dan berbudi pekerti luhur.
“Para guru ngaji telah menjadi tonggak penting dalam kehidupan beragama. Namun, meski sudah ada UU Pesantren, keberadaan mereka belum diperhatikan negara,” ungkap Muhammad Shofy bin Musthofa Aqil, saat hadir di tengah masyarakat Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Senin (7/8/2023).
Atas kondisi itu, kata Gus Shofy, perlu diperjuangkan kembali melalui revisi UU Pesantren ke depan. Sehingga, negara harus hadir untuk memperhatikan dan mengapresiasi para guru ngaji di musala-musala.
“Guru ngaji di sejumlah musala belum diapresiasi negara. Karena dalam UU Pesantren itu belum tercover untuk kesejahteraan mereka. Ini yang nanti perlu kita perjuangkan, agar kesejahteraan mereka tercover melalui revisi UU Pesantren,” kata Gus Shofy, yang juga merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Jabar 8 yang mencakup Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu.
Maka, kata dia, perlunya diperjuangkan karena peran para guru ngaji sangatlah penting. Selain mendidik agar anak mampu membaca al-quran dengan baik, juga menanamkan pribadi yang luhur agar peserta didik bisa menjalankan syariat Islam sebagaimana mestinya.
“Bahkan mohon maaf, kita bisa melakukan salat secara sah, bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, karena mengaji dari para guru ngaji di musala-musala,” ujarnya.
Oleh karenanya , Gus Shofy, yang menjadi Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, akan menjadi salah satu agenda dirinya untuk diperjuangkan, jika nanti duduk di DPR RI.
“Tentu secara umumnya, aspirasi kaum sarungan, kaum santri akan kita perjuangkan. Artinya untuk memperjuangkan agar negara hadir untuk kesejahteraan para guru ngaji, tentunya harus melalui jalur konstitusional,” ungkapnya.***