Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Ragam

Peredaran Marak, Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

Penulis: Mamat Rahmat
07 August 2023 | 16:44
Reading Time: 2 mins read
Tim Gabungan yang dikomandoi Satpol PP  saat menunjukan ribuan bungkus rokok ilegal hasil razia di wilayah Kabupaten Cirebon dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Tim Gabungan yang dikomandoi Satpol PP saat menunjukan ribuan bungkus rokok ilegal hasil razia di wilayah Kabupaten Cirebon dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Laporan akan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Kabupaten Cirebon meresahkan.

Atas kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon gencar melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayahnya.

Baca Juga

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Ambruknya Gedung Ponpes, Cermin Buramnya Jaminan Fasilitas Pendidikan

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

Gelaran razia pun diintensifkan selama dua hari dengan menggelar operasi di berbagai lokasi strategis.

Tim penegak perda pun berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi tersebut.

Tercatat, sebanyak 8.194 bungkus atau 163.880 batang berhasil diamankan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Laporan masyarakat akan peredaran rokok ilegal banyak kami terima. Kami lakukan razia selama dua hari, hasilnya ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cirebon kita amankan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, saat menggelar konferensi pers di kantornya , Senin (7/8/2023).

Iman menyebutkan, sitaan ratusan rokok ilegal didapatkan dari beberapa titik yang tersebar yang menjadi target.

Razia didapatkan di wilayah Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan Dukupuntang, hingga Gebang.

“Sebelumnya sudah kami investigasi untuk menemukan sinkronisasi laporan. Hasilnya seperti di Kecamatan Gebang, yang paling banyak kami sita dari beberapa titik lokasi” ungkapnya.

Menurut Imam, maraknya rokok ilegal tentu sangat dipengaruhi dari harga rokok yang setiap tahunnya terus naik.

Dampaknya, kenaikannya yang signifikan memicu menjamurnya rokok ilegal dipasaran.

“Sesuai aturan ini jelas melanggar. Setelah terbukti dari hasil operasi didapatkan dari para pedagang kecil. Seperti warung-warung di pedesaan hingga pedagang kelontongan,” katanya.

Meski diakui Imam, pihaknya sejauh ini belum bisa menyasar ke pihak distributor mengingat sulit untuk menyisir hingga produsen.

“Pedagang mengaku hanya dapat dari penyuplai. Tapi meski sulit namun kami tetap selidiki awal mula datangnya rokok tanpa cukai ke wilayah Kabupaten Cirebon ini,” ungkapnya.

Ke depan, kata Imam, pihaknya akan terus memassifkan sosialiasi, terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal. Agar para pedagang sadar sehingga tidak menjual rokok tanpa cukai ke masyarakat.

“Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar para pedagang makin sadar tidak diizinkan untuk menjual rokok tanpa cukai dan terus merugi setelah dilakukan razia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bagi pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal, dijerat pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bahkan, bagi pelaku terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Jadi minimal satu tahun maksimal lima tahun. Dendanya minimal dua kali cukai yang ditemukan maksimalnya 10 kali cukai yang diketemukan,” pungkasnya.***

Tags: CukaiIlegalKabupaten CirebonRokokSatpol PP
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota
Ragam

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24
Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 
Ragam

Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

29 January 2026 | 20:08
Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Ragam

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

28 January 2026 | 19:28
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Ragam

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

28 January 2026 | 19:14
Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Opini

Ambruknya Gedung Ponpes, Cermin Buramnya Jaminan Fasilitas Pendidikan

16 October 2025 | 08:08
KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital
Ragam

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

09 September 2025 | 20:36
Berita berikutnya
Hadiah Istimewa HUT Ke-78 RI, OASE KIM Pecahkan Rekor Dunia Permainan Angklung Terbanyak

Hadiah Istimewa HUT Ke-78 RI, OASE KIM Pecahkan Rekor Dunia Permainan Angklung Terbanyak

Rekomendasi

Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

03 September 2024 | 05:56
Pemkab Cirebon Siapkan Enam Ribu Kuota Tenaga PPPK 2023

Pemkab Cirebon Siapkan Enam Ribu Kuota Tenaga PPPK 2023

14 February 2023 | 17:32
Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.