KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Laporan akan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Kabupaten Cirebon meresahkan.
Atas kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon gencar melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayahnya.
Gelaran razia pun diintensifkan selama dua hari dengan menggelar operasi di berbagai lokasi strategis.
Tim penegak perda pun berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi tersebut.
Tercatat, sebanyak 8.194 bungkus atau 163.880 batang berhasil diamankan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Laporan masyarakat akan peredaran rokok ilegal banyak kami terima. Kami lakukan razia selama dua hari, hasilnya ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cirebon kita amankan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, saat menggelar konferensi pers di kantornya , Senin (7/8/2023).
Iman menyebutkan, sitaan ratusan rokok ilegal didapatkan dari beberapa titik yang tersebar yang menjadi target.
Razia didapatkan di wilayah Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan Dukupuntang, hingga Gebang.
“Sebelumnya sudah kami investigasi untuk menemukan sinkronisasi laporan. Hasilnya seperti di Kecamatan Gebang, yang paling banyak kami sita dari beberapa titik lokasi” ungkapnya.
Menurut Imam, maraknya rokok ilegal tentu sangat dipengaruhi dari harga rokok yang setiap tahunnya terus naik.
Dampaknya, kenaikannya yang signifikan memicu menjamurnya rokok ilegal dipasaran.
“Sesuai aturan ini jelas melanggar. Setelah terbukti dari hasil operasi didapatkan dari para pedagang kecil. Seperti warung-warung di pedesaan hingga pedagang kelontongan,” katanya.
Meski diakui Imam, pihaknya sejauh ini belum bisa menyasar ke pihak distributor mengingat sulit untuk menyisir hingga produsen.
“Pedagang mengaku hanya dapat dari penyuplai. Tapi meski sulit namun kami tetap selidiki awal mula datangnya rokok tanpa cukai ke wilayah Kabupaten Cirebon ini,” ungkapnya.
Ke depan, kata Imam, pihaknya akan terus memassifkan sosialiasi, terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal. Agar para pedagang sadar sehingga tidak menjual rokok tanpa cukai ke masyarakat.
“Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar para pedagang makin sadar tidak diizinkan untuk menjual rokok tanpa cukai dan terus merugi setelah dilakukan razia,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bagi pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal, dijerat pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bahkan, bagi pelaku terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Jadi minimal satu tahun maksimal lima tahun. Dendanya minimal dua kali cukai yang ditemukan maksimalnya 10 kali cukai yang diketemukan,” pungkasnya.***
