26.069 PPPK Kemenag Akan Terima SK Pengangkatan pada 15 Agustus Mendatang

SK Pengangkatan PPPK Kemenag diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023.* (Dok. Kemenag RI)

JAKARTA, ETNOLOGIMEDIA.COM- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun anggaran 2022 secara serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB.

“Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Rabu (9/8/2023) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Menurut Nizar, setelah menjalani seleksi PPPK Kemenag RI, peserta yang dinyatakan lolos 29.069 orang. Penyerahan SK lanjut Nizar, akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Ditambahkan Nizar, dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas,” sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

“SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tandasnya.***