Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 02 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Perizinan Usaha Dapat Jaminan Kemudahan Lewat Perda Terbaru

Penulis: Mamat Rahmat
11 August 2023 | 10:30
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Cirebon saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Jumat (11/8/2023).

Pemkab Cirebon saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Jumat (11/8/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Panjangnya proses birokrasi dalam pembuatan perizinan berdampak kerap muncul kesan sulit ditempuh dan dikeluhkan sejumlah pengusaha.

Namun, kondisi saat ini diklaim akan lebih jauh berbeda, lantaran Pemkab Cirebon menjamin kemudahan akses dalam membuat perizinan bagi para pelaku usaha.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Hal itu sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Perda yang dibuat berdasarkan turunan regulasi dan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aturan terbaru di dalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif.

Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada.

Sepuluh peraturan tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan; Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Peternakan; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi; Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Hariaji, mengakui, proses perizinan usaha seringkali menjadi sesuatu yang melelahkan dan kerap dikeluhkan pada masa lalu.

Selain karena prosesnya yang terkenal sulit juga menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama.

Namun saat ini, kata dia, hal tersebut tidak berlaku lagi, karena semua informasi bersifat transparan. Sehingga, proses perizinan usaha, bahkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jauh lebih mudah.

“Perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki,” kata Agung dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah melegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

“Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi,” ungkapnya. ***

Tags: HukumKabupaten CirebonPengusahaPerijinanUMKMUsaha
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Wisata Kura-kura Belawa Perlu Dikembangkan Jadi Wisata Edukasi

Wisata Kura-kura Belawa Perlu Dikembangkan Jadi Wisata Edukasi

Rekomendasi

Ribuan Personel Siap Dikerahkan Dalam Pengamanan Pemilu Serentak 2024 di Kota Cirebon

Ribuan Personel Siap Dikerahkan Dalam Pengamanan Pemilu Serentak 2024 di Kota Cirebon

10 February 2024 | 13:02
Raih Penghargaan Desa Wisata Religi  2023,  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Astana Gunungjati

Raih Penghargaan Desa Wisata Religi 2023, Sandiaga Uno Kunjungi Desa Astana Gunungjati

07 August 2023 | 11:13
Polres Cirebon Kota Respon Cepat Tangani Genangan Akibat Hujan di Wilayah Kecamatan Gunungjati

Polres Cirebon Kota Respon Cepat Tangani Genangan Akibat Hujan di Wilayah Kecamatan Gunungjati

14 December 2025 | 11:45

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.