Sosialisasi IKD Minim Fungsi, DPRD Siapkan Anggaran Hibah Blanko e-KTP Rp 1 Miliar

Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan.

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Layanan kependudukan pencetakan blanko e-KTP di Kabupaten Cirebon kerap menjadi kendala kekosongan.

Meskipun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sebelumnya disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum berpengaruh apapun.

Sebab, sejauh ini tak berguna untuk persyaratan apapun, karena di lapangan tetap saja yang dibutuhkan kartu identitas fisik.

Misalnya, dalam pengurusan di perbankan, rumah sakit dan sejumlah layanan lainnya. Data di aplikasi IKD tidak dibutuhkan sebagai persyaratan.

Atas kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menganggarkan Rp 1 miliar untuk hibah pengadaan blanko e-KTP.

Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengaku, soal sosial IKD di daerah tidak mempersoalkan berlebih. Karena program IKD milik pemerintah pusat dan bukan program daerah, yakni Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

“Itu program pusat. Kalau tidak laku, ya bisa ditanyakan ke pusat. Kan identitas itu milik pusat. Jadi kalau tidak laku, bukan tanggung jawab kita,” kata Sofwan dalam keterangannya, Selasa (15/8/2013).

Tidak lakunya IKD, kata Sofwan , bisa diartikan karena dalam program tersebut ada persoalan. Bahkan bisa dilihat, pemerintah pusat sendiri tidak begitu masif dalam menyosialisasikannya. Seperti setengah hati.

“Ini untuk proses melakukan transmigrasi di perbankan bahkan di instansi pemerintah sendiri, tidak berlaku. Ujung-ujungnya balik lagi ke identitas konvensional. e-KTP misalnya,” kata Sofwan.

Ia tidak menampik, sejauh ini Disdukcapil selalu menggembar-gemborkan, agar warga bisa bermigrasi ke IKD. Sebagai alternatif tidak terpenuhinya kebutuhan identitas fisik. Sebut saja dalam pembuatan e-KTP diprioritaskan bagi warga yang baru membuat KTP.

“Karena keterbatasan blanko. Makanya Disdukcapil mengarahkan agar bermigrasi ke IKD. KTP keping, prioritasnya bagi yang baru buat KTP,” ujarnya.

Karena IKD bermasalah, kata Sofwan, blanko e-KTP minim ke depan pemerintah daerah mengupayakan untuk melakukan pengadaan blanko e-KTP. “Salah satunya di perubahan 2023 kita menganggarkan Rp 1 miliar untuk hibah kaitan pengadaan blanko e-KTP,” ungkapnya.

Diakuinya, untuk memenuhi kekurangan yang ada langkah itu sudah dikaji matang. Bahkan, pihaknya juga sudah studi banding ke daerah lain, dan ternyata daerah lain melakukannya dengan menggunakan hibah.

Menurut pria yang akrab disapa Opang ini, ketika program tersebut sukses, di tahun berikutnya hibah pengadaan blanko e-KTP bisa dilanjutkan.

Pihaknya di Komisi I tidak mengetahui persis berapa blanko yang akan didapat dari total anggaran yang akan dihibahkan. Tetapi, ketika asumsinya per keping itu dinilai dengan harga Rp 10 ribu, Disdukcapil pun bisa mendapat 100 ribu keping.

“Ini baru asumsi ya. Pastinya belum memenuhi kebutuhan. Paling tidak untuk mengurangi persoalan. Dan ini baru trail. Kalau sukses bisa dilanjutkan,” ungkapnya.***