KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kesambi kembali memberikan remisi kepada warga binaannya di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan pada upacara HUT Kemerdekaan ke-78 RI tingkat Kota Cirebon di Stadion Madya Bima, Kamis (17/8/2023).
Salah satu warga binaan yang berbahagia mendapatkan remisi bebas yakni, Yana (50) warga asal Kota Bandung.
Di hari kemerdekaan ini, Yana akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dari Lapas Klas I Kesambi, Kota Cirebon.
Sebelumnya, Yana sempat menjalani hukuman penjara dengan vonis 8 tahun di Lapas Kesambi. Berkat berkelakuan baik, akhirnya ia mendapatkan remisi.
“Sudah habis, alhamdulillah. Sekarang bisa kumpul lagi dengan keluarga,” kata Yana usai menerima remisi, Kamis (17/8/2023).
Yana sempat menyampaikan, penyebab dirinya harus mendekam di penjara adalah akibat kecelakaan antara 2 sepeda motor tabrakan “adu bagong” hingga salah satu pengendara masuk ke kolong mobil yang dikemudikan Yana.
Korban kecelakaan tersebut meninggal dunia, sementara Yana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena turut dalam kecelakaan itu.
Yana sudah bisa bernafas lega, karena mendapatkan remisi langsung bebas saat HUT ke-78 RI.
“Alhamdulillah. Sangat bahagia. Total semuanya 8 tahun, vonis 12 tahun. Bahagia, berkumpul lagi dengan keluarga. Insya Allah akan meneruskan usaha dulu, di bidang rongsok,” tuturnya.
Selama di Cirebon, Yana mengaku mendapatkan perlakuan sangat baik dari petugas lapas maupun sesama warga binaan.
Hal tersebut membantu dirinya untuk dapat beradaptasi dan dinilai berkelakuan baik, sehingga mendapatkan remisi.
“Alhamdulillah di Lapas Kesambi, pelayanan baik, orangnya ramah-ramah dan sangat menghargai tahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Cirebon, Kadiyono menjelaskan, di Cirebon terdapat 722 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Yang 3 harus masih menjalani pidana denda. Kasus paling banyak narkoba,” tuturnya.
Diungkapkan Kalapas, warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Tasikmalaya, Lampung dan Bekasi.
“Untuk mendapatkan remisi, pertama harus berkelakuan baik. Remisi ini kan hasil kelakuan mereka sendiri,” tandasnya.
Syarat narapidana berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.***