Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Relevansi UU Batas Usia Anak Bakal Digugat LBM PWNU Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
21 August 2023 | 11:57
Reading Time: 2 mins read
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. (Foto: Humas LBM PWNU Jawa Barat)

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. (Foto: Humas LBM PWNU Jawa Barat)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Tindak kejahatan oleh anak semakin menghawatirkan dan meresahkan masyarakat. Mulai dari tindak kejahatan narkoba, pelecehan, penyerangan dan pembunuhan tidak sedikit yang melibatkan anak di bawah umur.

Kesalahan pola asuh dan pergaulan yang semakin jauh dari norma agama dan adat, semakin memperparah keadaan tersebut.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Secara undang-undang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengertian anak berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Atas kondisi itu, melalui bahtsul masail kubro, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bakal menggugat soal relevansi Undang-Undang (UU) terkait batas usia anak di bawah umur.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, hukum peradilan anak menjadi polemik di masyarakat tepatnya tentang batas usia anak di bawah umur.

Banyak sekali kasus besar dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, namun karena oleh UU Pidana masih kategori anak, maka seringkali dibebaskan.

“Hanya diberi pembinaan, dikembalikan kepada orang tua atau mendapat hukuman yang ringan. Padahal perbuatan itu berakibat fatal dan sangat meresahkan,” kata Kiai Afif yang juga Ketua Panitia Bahtsul Masail Kubro, dalam keterangannya , Senin (21/8/2023).

Di sisi lain, lanjut dia, penetapan umur maksimal “belum berusia 18 tahun” sebagai tolok ukur kategori anak seperti dalam UU di atas, oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu tinggi karena anak zaman sekarang dinilai berbeda dengan anak zaman dulu.

Sikap masyarakat tersebut tentu bukan tanpa alasan, secara empiris memang dewasa ini tindak kejahatan oleh anak semakin marak di berbagai daerah.

“Dan terkait umur minimal yang masuk dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun sebagaimana diputusan MK. Itu artinya kisaran umur dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mulai dari 12 tahun sampai 18 tahun kurang,” kata Kiai Afif.

Keringanan-keringanan terhadap terdakwa kejahatan oleh anak ini, kata dia, secara jelas memang telah diatur di dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dan banyak pasal yang menjadi sorotan.

Melihat fakta empiris sebagaimana dalam deskripsi tersebut, maka pihaknya dalam bahtsul masail kubro yang bakal digelar di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023) nanti, para peserta bakal membahas dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam, masih sesuaikah menetapkan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak?

“Selanjutnya, dalam kajian fikih, apa saja tolok ukur disebut anak dan atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana? Lalu bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih?” katanya.***

Tags: Bahtsul MasailKabupaten CirebonLBM PWNU Jawa BaratPonpes KHAS KempekUU Anak
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
TPA Kubangdeleg Siap Beroperasi, Masalah Sampah Wilayah Timur Bisa Teratasi

TPA Kubangdeleg Siap Beroperasi, Masalah Sampah Wilayah Timur Bisa Teratasi

Rekomendasi

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

18 June 2025 | 22:11
Kenaikan PPN 12 Persen, Cakra: UMKM Tetap Dilindungi Pemerintah

Kenaikan PPN 12 Persen, Cakra: UMKM Tetap Dilindungi Pemerintah

24 December 2024 | 19:17
Pemda Kota Cirebon Gelar Vaksinasi Massal

Pemda Kota Cirebon Gelar Vaksinasi Massal

25 June 2021 | 09:45

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.