Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Saturday, 31 January 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Relevansi UU Batas Usia Anak Bakal Digugat LBM PWNU Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
21 August 2023 | 11:57
Reading Time: 2 mins read
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. (Foto: Humas LBM PWNU Jawa Barat)

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. (Foto: Humas LBM PWNU Jawa Barat)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Tindak kejahatan oleh anak semakin menghawatirkan dan meresahkan masyarakat. Mulai dari tindak kejahatan narkoba, pelecehan, penyerangan dan pembunuhan tidak sedikit yang melibatkan anak di bawah umur.

Kesalahan pola asuh dan pergaulan yang semakin jauh dari norma agama dan adat, semakin memperparah keadaan tersebut.

Baca Juga

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Secara undang-undang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengertian anak berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Atas kondisi itu, melalui bahtsul masail kubro, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bakal menggugat soal relevansi Undang-Undang (UU) terkait batas usia anak di bawah umur.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, hukum peradilan anak menjadi polemik di masyarakat tepatnya tentang batas usia anak di bawah umur.

Banyak sekali kasus besar dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, namun karena oleh UU Pidana masih kategori anak, maka seringkali dibebaskan.

“Hanya diberi pembinaan, dikembalikan kepada orang tua atau mendapat hukuman yang ringan. Padahal perbuatan itu berakibat fatal dan sangat meresahkan,” kata Kiai Afif yang juga Ketua Panitia Bahtsul Masail Kubro, dalam keterangannya , Senin (21/8/2023).

Di sisi lain, lanjut dia, penetapan umur maksimal “belum berusia 18 tahun” sebagai tolok ukur kategori anak seperti dalam UU di atas, oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu tinggi karena anak zaman sekarang dinilai berbeda dengan anak zaman dulu.

Sikap masyarakat tersebut tentu bukan tanpa alasan, secara empiris memang dewasa ini tindak kejahatan oleh anak semakin marak di berbagai daerah.

“Dan terkait umur minimal yang masuk dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun sebagaimana diputusan MK. Itu artinya kisaran umur dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mulai dari 12 tahun sampai 18 tahun kurang,” kata Kiai Afif.

Keringanan-keringanan terhadap terdakwa kejahatan oleh anak ini, kata dia, secara jelas memang telah diatur di dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dan banyak pasal yang menjadi sorotan.

Melihat fakta empiris sebagaimana dalam deskripsi tersebut, maka pihaknya dalam bahtsul masail kubro yang bakal digelar di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023) nanti, para peserta bakal membahas dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam, masih sesuaikah menetapkan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak?

“Selanjutnya, dalam kajian fikih, apa saja tolok ukur disebut anak dan atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana? Lalu bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih?” katanya.***

Tags: Bahtsul MasailKabupaten CirebonLBM PWNU Jawa BaratPonpes KHAS KempekUU Anak
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota
Ragam

Sungai Sukalila Bakal Jadi Ikon Baru Wisata Kota

29 January 2026 | 20:24
Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 
Ragam

Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027, Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

29 January 2026 | 20:08
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Ragam

Pemerintah Kota Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

28 January 2026 | 19:28
Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Ragam

Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

28 January 2026 | 19:14
Berita berikutnya
TPA Kubangdeleg Siap Beroperasi, Masalah Sampah Wilayah Timur Bisa Teratasi

TPA Kubangdeleg Siap Beroperasi, Masalah Sampah Wilayah Timur Bisa Teratasi

Rekomendasi

Penutupan MTQH Ke-50, Pj Bupati: Konteks Penerapkan Nilai Al-Qur’an Dalam Kehidupan

Penutupan MTQH Ke-50, Pj Bupati: Konteks Penerapkan Nilai Al-Qur’an Dalam Kehidupan

12 September 2024 | 10:32
Fakta atau Mitos: Benarkah Kacang Bisa Picu Jerawat?

Fakta atau Mitos: Benarkah Kacang Bisa Picu Jerawat?

25 August 2024 | 17:57
5 Pertanyaan Obrolan Mendalam yang Akan Mempererat Hubunganmu dengan Pasangan

5 Pertanyaan Obrolan Mendalam yang Akan Mempererat Hubunganmu dengan Pasangan

20 August 2024 | 10:01

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.