Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Relevansi UU Batas Usia Anak Bakal Digugat LBM PWNU Jabar

Penulis: Mamat Rahmat
21 August 2023 | 11:57
Reading Time: 2 mins read
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. (Foto: Humas LBM PWNU Jawa Barat)

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. (Foto: Humas LBM PWNU Jawa Barat)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Tindak kejahatan oleh anak semakin menghawatirkan dan meresahkan masyarakat. Mulai dari tindak kejahatan narkoba, pelecehan, penyerangan dan pembunuhan tidak sedikit yang melibatkan anak di bawah umur.

Kesalahan pola asuh dan pergaulan yang semakin jauh dari norma agama dan adat, semakin memperparah keadaan tersebut.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Secara undang-undang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengertian anak berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Atas kondisi itu, melalui bahtsul masail kubro, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bakal menggugat soal relevansi Undang-Undang (UU) terkait batas usia anak di bawah umur.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, hukum peradilan anak menjadi polemik di masyarakat tepatnya tentang batas usia anak di bawah umur.

Banyak sekali kasus besar dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, namun karena oleh UU Pidana masih kategori anak, maka seringkali dibebaskan.

“Hanya diberi pembinaan, dikembalikan kepada orang tua atau mendapat hukuman yang ringan. Padahal perbuatan itu berakibat fatal dan sangat meresahkan,” kata Kiai Afif yang juga Ketua Panitia Bahtsul Masail Kubro, dalam keterangannya , Senin (21/8/2023).

Di sisi lain, lanjut dia, penetapan umur maksimal “belum berusia 18 tahun” sebagai tolok ukur kategori anak seperti dalam UU di atas, oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu tinggi karena anak zaman sekarang dinilai berbeda dengan anak zaman dulu.

Sikap masyarakat tersebut tentu bukan tanpa alasan, secara empiris memang dewasa ini tindak kejahatan oleh anak semakin marak di berbagai daerah.

“Dan terkait umur minimal yang masuk dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun sebagaimana diputusan MK. Itu artinya kisaran umur dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mulai dari 12 tahun sampai 18 tahun kurang,” kata Kiai Afif.

Keringanan-keringanan terhadap terdakwa kejahatan oleh anak ini, kata dia, secara jelas memang telah diatur di dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dan banyak pasal yang menjadi sorotan.

Melihat fakta empiris sebagaimana dalam deskripsi tersebut, maka pihaknya dalam bahtsul masail kubro yang bakal digelar di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023) nanti, para peserta bakal membahas dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam, masih sesuaikah menetapkan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak?

“Selanjutnya, dalam kajian fikih, apa saja tolok ukur disebut anak dan atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana? Lalu bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih?” katanya.***

Tags: Bahtsul MasailKabupaten CirebonLBM PWNU Jawa BaratPonpes KHAS KempekUU Anak
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital
Ragam

KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

09 September 2025 | 20:36
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
Berita berikutnya
TPA Kubangdeleg Siap Beroperasi, Masalah Sampah Wilayah Timur Bisa Teratasi

TPA Kubangdeleg Siap Beroperasi, Masalah Sampah Wilayah Timur Bisa Teratasi

Rekomendasi

Cirebon Power Salurkan 56 Hewan Kurban ke 10 Desa Sekitar Pembangkit

Cirebon Power Salurkan 56 Hewan Kurban ke 10 Desa Sekitar Pembangkit

04 June 2025 | 21:30
Wagub Jabar Ajak Warga Kota Cirebon Terus Gerakkan Roda Perekonomian

Wagub Jabar Ajak Warga Kota Cirebon Terus Gerakkan Roda Perekonomian

23 April 2021 | 23:30
Panwascam Lemahabang Siap Sukseskan Pengawasan Tahapan Pemilu 2023

Panwascam Lemahabang Siap Sukseskan Pengawasan Tahapan Pemilu 2023

21 December 2023 | 16:05

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.