Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 23 June 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Diduga Gelapkan Pajak Desa Rp3,5 Miliar, Mantan Pendamping Desa Ditahan Kejari

Penulis: Mamat Rahmat
24 August 2023 | 08:25
Reading Time: 2 mins read
Tersangka kasus penggelapan pajak desa saat hendak dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Tersangka kasus penggelapan pajak desa saat hendak dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Seorang mantan pendamping desa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial M, merupakan mantan pendamping desa di Kecamatan Panguragan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan pajak dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon Rp3,5 miliar.

Baca Juga

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

Investasi Terancam, Disnaker Kabupaten Cirebon Serukan Perbaikan Sistem Rekrutmen Pekerja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rutan Cirebon sambil menunggu proses sidang di pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka dilakukan selama kurang lebih 3 tahun sejak 2018 hingga 2021.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatannya saat menjadi pendamping desa. Kala itu, kata Ivan, tersangka melakukan pungutan dari tiap desa untuk menjadi mediator dalam melayani kebutuhan bayar pajak yang menjadi kewajiban setiap tahun.

Detailnya, dari yang seharusnya pihak desa yang berhak atau yang punya kewajiban menyetorkan pajak dari dana desa ini disetor ke tersangka dengan nominal variatif.

“Setelah pendamping desa ini (tersangka,red) memungut, dia memang yang menyetorkan pajak ke kantor pajak. Nah, pajak yang disetorkan ini tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya di bayar,” kata Ivan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/8/2023).

Untuk nominal yang digelapkan dari tiap desa, kata Ivan, besarannya beragam tergantung dari kegiatan desa itu. Karena pajak yang harus dibayar dari sejumlah kegiatan dari dana desa itu.

Hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka karena memenuhi minimal dua alat bukti.

“Nominal yang disetorkan dari pajak kegiatan desa itu lebih kecil. Karena dilakukan selama tiga tahun berturut-turut jadi besar kerugian negaranya. Kasus ini terkait pajak desa. Nilai kerugiannya Rp3,5 miliar,” ungkapnya .

Penyidik, kata Ivan, baru menentukan satu orang tersangka hasil pemeriksaan. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan bisa ditemukan tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan.

“Kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan. Nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya jika menemukan alat bukti kejahatan lainnya,” kata Ivan.

Sementara, hasil pemeriksaan tersangka atas jumlah desa yang dilakukan pungutan pajak itu kurang lebih sekira 82 desa.

Pihaknya juga akan menghitung jumlah aset milik tersangka yang mungkin akan dilakukan penyitaan dalam pemulihan keuangan negara.

Diakuinya, proses penentuan tersangka bukan lama, tapi karena terbilang rumit karena melibatkan 82 desa. Pihaknya pun harus merunut perihal saksi yang banyak.

“Pajak-pajak di setiap desa itu kan beragam, terus berapa sih yang dia gelapkan? Berapa sih yang tidak disetorkan atau tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya disetorkan tadi. Jumlah saksi yang diperiksa, sementara ada total sekitar 30 orang. Dan uang yang digelapkan oleh tersangka ini dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***

Tags: Dana DesaKejari Kabupaten CirebonKorupsiPajakTahananTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Pemkot Cirebon Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan Lewat KNPI
Daerah

Pemkot Cirebon Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan Lewat KNPI

23 June 2025 | 09:37
Cegah Tragedi Gunung Kuda Terulang, Lokasi Tambang Ilegal Kembali Ditutup
Daerah

Cegah Tragedi Gunung Kuda Terulang, Lokasi Tambang Ilegal Kembali Ditutup

19 June 2025 | 19:58
Tutup Aktivitas Tambang di Beber, Polisi Amankan Empat Orang
Daerah

Tutup Aktivitas Tambang di Beber, Polisi Amankan Empat Orang

19 June 2025 | 19:44
Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar
Daerah

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

18 June 2025 | 22:11
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba
Daerah

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

18 June 2025 | 21:48
Investasi Terancam, Disnaker Kabupaten Cirebon Serukan Perbaikan Sistem Rekrutmen Pekerja
Daerah

Investasi Terancam, Disnaker Kabupaten Cirebon Serukan Perbaikan Sistem Rekrutmen Pekerja

18 June 2025 | 14:12
Berita berikutnya
Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Cirebon Kota Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kejawanan

Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Cirebon Kota Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kejawanan

Rekomendasi

Panwascam Pabuaran Minta PTPS Tingkatkan Kewaspadaan

Panwascam Pabuaran Minta PTPS Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2024 | 11:56

Panwascam Panguragan Inginkan Pemilu 2024 Damai

21 December 2023 | 14:34
Polres Ciko Rutin Gelar Operasi Pekat

Polres Ciko Rutin Gelar Operasi Pekat

17 June 2021 | 15:55

BeritaTerpopuler

  • Sinergi Pemkab Cirebon dan Swasta Siapkan SDM Tembus Pasar Kerja di Jepang

  • Sikapi Tragedi Tambang Gunung Kuda, Ketua KNPI: Ini Bencana Kebijakan

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.