Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Diduga Gelapkan Pajak Desa Rp3,5 Miliar, Mantan Pendamping Desa Ditahan Kejari

Penulis: Mamat Rahmat
24 August 2023 | 08:25
Reading Time: 2 mins read
Tersangka kasus penggelapan pajak desa saat hendak dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Tersangka kasus penggelapan pajak desa saat hendak dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Seorang mantan pendamping desa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial M, merupakan mantan pendamping desa di Kecamatan Panguragan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan pajak dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon Rp3,5 miliar.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rutan Cirebon sambil menunggu proses sidang di pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka dilakukan selama kurang lebih 3 tahun sejak 2018 hingga 2021.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatannya saat menjadi pendamping desa. Kala itu, kata Ivan, tersangka melakukan pungutan dari tiap desa untuk menjadi mediator dalam melayani kebutuhan bayar pajak yang menjadi kewajiban setiap tahun.

Detailnya, dari yang seharusnya pihak desa yang berhak atau yang punya kewajiban menyetorkan pajak dari dana desa ini disetor ke tersangka dengan nominal variatif.

“Setelah pendamping desa ini (tersangka,red) memungut, dia memang yang menyetorkan pajak ke kantor pajak. Nah, pajak yang disetorkan ini tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya di bayar,” kata Ivan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/8/2023).

Untuk nominal yang digelapkan dari tiap desa, kata Ivan, besarannya beragam tergantung dari kegiatan desa itu. Karena pajak yang harus dibayar dari sejumlah kegiatan dari dana desa itu.

Hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka karena memenuhi minimal dua alat bukti.

“Nominal yang disetorkan dari pajak kegiatan desa itu lebih kecil. Karena dilakukan selama tiga tahun berturut-turut jadi besar kerugian negaranya. Kasus ini terkait pajak desa. Nilai kerugiannya Rp3,5 miliar,” ungkapnya .

Penyidik, kata Ivan, baru menentukan satu orang tersangka hasil pemeriksaan. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan bisa ditemukan tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan.

“Kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan. Nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya jika menemukan alat bukti kejahatan lainnya,” kata Ivan.

Sementara, hasil pemeriksaan tersangka atas jumlah desa yang dilakukan pungutan pajak itu kurang lebih sekira 82 desa.

Pihaknya juga akan menghitung jumlah aset milik tersangka yang mungkin akan dilakukan penyitaan dalam pemulihan keuangan negara.

Diakuinya, proses penentuan tersangka bukan lama, tapi karena terbilang rumit karena melibatkan 82 desa. Pihaknya pun harus merunut perihal saksi yang banyak.

“Pajak-pajak di setiap desa itu kan beragam, terus berapa sih yang dia gelapkan? Berapa sih yang tidak disetorkan atau tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya disetorkan tadi. Jumlah saksi yang diperiksa, sementara ada total sekitar 30 orang. Dan uang yang digelapkan oleh tersangka ini dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***

Tags: Dana DesaKejari Kabupaten CirebonKorupsiPajakTahananTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Cirebon Kota Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kejawanan

Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Cirebon Kota Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kejawanan

Rekomendasi

KAI Minta Maaf atas Insiden Anjlokan KA Argo Bromo Anggrek di Subang

KAI Minta Maaf atas Insiden Anjlokan KA Argo Bromo Anggrek di Subang

01 August 2025 | 19:00
Ratusan Warga Kejaksan Kota Cirebon Ikuti Program Padat Karya

Ratusan Warga Kejaksan Kota Cirebon Ikuti Program Padat Karya

24 June 2021 | 22:34
BPBD Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat  Saat Musim Hujan

BPBD Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat Saat Musim Hujan

20 November 2025 | 09:14

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.