KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Seorang mantan pendamping desa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial M, merupakan mantan pendamping desa di Kecamatan Panguragan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan pajak dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon Rp3,5 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rutan Cirebon sambil menunggu proses sidang di pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka dilakukan selama kurang lebih 3 tahun sejak 2018 hingga 2021.
Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatannya saat menjadi pendamping desa. Kala itu, kata Ivan, tersangka melakukan pungutan dari tiap desa untuk menjadi mediator dalam melayani kebutuhan bayar pajak yang menjadi kewajiban setiap tahun.
Detailnya, dari yang seharusnya pihak desa yang berhak atau yang punya kewajiban menyetorkan pajak dari dana desa ini disetor ke tersangka dengan nominal variatif.
“Setelah pendamping desa ini (tersangka,red) memungut, dia memang yang menyetorkan pajak ke kantor pajak. Nah, pajak yang disetorkan ini tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya di bayar,” kata Ivan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/8/2023).
Untuk nominal yang digelapkan dari tiap desa, kata Ivan, besarannya beragam tergantung dari kegiatan desa itu. Karena pajak yang harus dibayar dari sejumlah kegiatan dari dana desa itu.
Hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka karena memenuhi minimal dua alat bukti.
“Nominal yang disetorkan dari pajak kegiatan desa itu lebih kecil. Karena dilakukan selama tiga tahun berturut-turut jadi besar kerugian negaranya. Kasus ini terkait pajak desa. Nilai kerugiannya Rp3,5 miliar,” ungkapnya .
Penyidik, kata Ivan, baru menentukan satu orang tersangka hasil pemeriksaan. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan bisa ditemukan tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan.
“Kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan. Nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya jika menemukan alat bukti kejahatan lainnya,” kata Ivan.
Sementara, hasil pemeriksaan tersangka atas jumlah desa yang dilakukan pungutan pajak itu kurang lebih sekira 82 desa.
Pihaknya juga akan menghitung jumlah aset milik tersangka yang mungkin akan dilakukan penyitaan dalam pemulihan keuangan negara.
Diakuinya, proses penentuan tersangka bukan lama, tapi karena terbilang rumit karena melibatkan 82 desa. Pihaknya pun harus merunut perihal saksi yang banyak.
“Pajak-pajak di setiap desa itu kan beragam, terus berapa sih yang dia gelapkan? Berapa sih yang tidak disetorkan atau tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya disetorkan tadi. Jumlah saksi yang diperiksa, sementara ada total sekitar 30 orang. Dan uang yang digelapkan oleh tersangka ini dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***