Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Oknum Penyalur TKI di Cirebon Dilaporkan, Nurita: Wajib Diusut Tuntas

Penulis: Ryan Haryanto
24 August 2023 | 21:06
Reading Time: 2 mins read
MAPS Lawyers Indonesia, Nurita, S.H., menjalani sidang pengajuan penyitaan aset oknum Penyalur TKI di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (24/8/2023).*/Ryan Haryanto

MAPS Lawyers Indonesia, Nurita, S.H., menjalani sidang pengajuan penyitaan aset oknum Penyalur TKI di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (24/8/2023).*/Ryan Haryanto

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan, oknum pasangan suami istri penyalur TKI ke Polandia asal Indramayu  kembali dilaporkan oleh MAPS Lawyers Indonesia, Nurita, SH, ke Pengadilan Negeri Cirebon dan Polresta Cirebon Kota, Kamis (24/8/2023).

Nurita mewakili korban 300 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang tersebar dari berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Palembang, dan Bali.

Baca Juga

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Sementara, di wilayah Cirebon sendiri terdapat 129 orang dengan kerugian mencapai Rp3,2 Miliar.

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada bulan Agustus 2023 lalu. Puluhan saksi korban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Nurita mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Cirebon adalah ingin mengajukan penyitaan seluruh aset milik pelaku.

“Kalau pun aset sudah dipindahtangankan ke pihak lain, maka wajib diusut tuntas supaya untuk diberlakukan penadahan barang bukti hasil kejahatan,” kata Nurita saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (24/8/2023).

Nurita mengaku, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan sangat jelas. Pelaku meminta uang kepada para korban masing-masing Rp35 juta.

Menurutnya, nominal tersebut sangat tidak wajar dan berlebihan.

“Para korban dipungut beragam, mulai Rp15 juta hingga Rp80 juta,” ujarnya.

Nurita mengungkapkan, dalam menjerat korbannya, pelaku mengaku bekerjasama dengan perusahaan penyalur TKI di Jakarta. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata tidak ada kerjasama apapun dengan pelaku.

“Perusahaan penyalur TKI di Jakarta resmi, sengaja dicatut oleh pelaku,” ungkapnya.

Parahnya, menurut Nurita, pelaku meminta uang kepada korban sejak tahun 2018 hingga 2021. Bahkan, pada saat pandemi pun pelaku tega meminta uang kepada korban dengan sejumlah alasan.

“Kepada korban, pelaku menjanjikan akan disalurkan kerja di sebuah pabrik di Polandia. Namun, pada saat waktu keberangkatan korban hanya dijanjikan dengan mengulur waktu,” ungkapnya.

Sementara, salah seorang korban Hermanto asal Mundu mengaku, sudah menyetorkan uang sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp63 juta. Uang yang disetor itu infonya untuk proses biaya pemberangkatan.

“Dari awal tahun 2022 saya sempat diminta Rp3 juta untuk biaya konsulat, terus dijanjikan satu minggu pasti berangkat. Namun,tidak ada kejelasan, bahkan saya dimintai uang Rp20 juta lagi untuk biaya tiket pesawat, kembali dijanjikan berangkat Minggu depan,” ujar Hermanto.

Hermanto mengungkapkan, mengenal pelaku saat mendaftar ke BKK Presiden diarahkan kepadanya untuk mengikuti program bahasa.

“Saya sempat diiming-imingi untuk tidak melaporkan kasus ini dengan diberi giro. Namun, ternyata giro tersebut kosong,” ungkapnya.

Dirinya berharap kasus ini bisa selesai, dan segala kerugian ratusan korban bisa terselesaikan.***

Tags: CTKIKota CirebonOknum Penyalur TKIPolandia
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan
Daerah

Talkshow RPJMD 2025–2029, DPRD Kawal Janji Menuju Bukti Pembangunan

01 July 2025 | 13:48
TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Berita berikutnya
Hasil Rumusan Bahtsul Masail soal Alokasi Dam Jemaah Haji Diperbolehkan

Hasil Rumusan Bahtsul Masail soal Alokasi Dam Jemaah Haji Diperbolehkan

Rekomendasi

Hindari kesalahan ini, 5 Buah yang Sebaiknya Tidak Dicampur dalam Smoothies

Hindari kesalahan ini, 5 Buah yang Sebaiknya Tidak Dicampur dalam Smoothies

14 October 2024 | 07:22
Penjaringan Bacalon Kepala Daerah PDI Perjuangan, Imron: Total Baru 7 Orang Mendaftar

Penjaringan Bacalon Kepala Daerah PDI Perjuangan, Imron: Total Baru 7 Orang Mendaftar

16 April 2024 | 18:16
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Gebang

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Gebang

02 August 2024 | 10:11

BeritaTerpopuler

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.