Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Hasil Rumusan Bahtsul Masail soal Alokasi Dam Jemaah Haji Diperbolehkan

Penulis: Mamat Rahmat
25 August 2023 | 11:44
Reading Time: 1 min read
Pengasuh Pondok Pesantren (Pones) KHAS Kempek Cirebon, KH Mustofa Aqiel, dalam Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), di Ponpes KHAS Kempek Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8/2023). (Foto- Humas LBM PWNU Jabar)

Pengasuh Pondok Pesantren (Pones) KHAS Kempek Cirebon, KH Mustofa Aqiel, dalam Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), di Ponpes KHAS Kempek Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8/2023). (Foto- Humas LBM PWNU Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), merumuskan sejumlah hasil Bahtsul Masail (BM) Kubro.

Salahsatunya pembahasan soal Hadyu atau Dam dan kurban jemaah haji ke Tanah Suci yang hasilnya adalah diperbolehkan.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Pengasuh Pondok Pesantren (Pones) KHAS Kempek Cirebon, KH Mustofa Aqiel, menyampaikan, dari pertanyaan bagaimana pandangan fikih tentang distribusi hadyu ke luar tanah Haram dan Saudi Arabia? Terdapat beberapa jawaban.

Pertama, kata dia, bila penyembelihan hadyu atau dam juga dilaksanakan di luar tanah haram, maka ulama al-mazhahib al-arba’ah sepakat tidak memperbolehkan.

Kedua, bila penyembelihan hadyu atau dam dilaksanakan di tanah haram, maka terdapat ikhtilaf perbedaan pendapat ulama.

Yakni, kata, kiai yang juga Ketua Umum Majelis Dzikir Hubbul Wathon (MDHW) ini, menurut mazhab Syafii dan Hanbali, tidak diperbolehkan, karena hadyu atau dam wajib ditasarufkan atau diserahkan kepada orang miskin tanah haram.

“Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, diperbolehkan,” kata KH Mustofa Aqiel, keterangan pers hasil BM Kubro , di Ponpes KHAS Kempek Kabupaten Cirebon, Jumat (25/8/2023).

Hasil kajian LBM PWNU Jabar, kata Kiai Musthofa , memberikan catatan dan rekomendasi.

Pertama berpijak dari pendapat yang memperbolehkan, Pemerintah dalam menangani distribusi daging hadyu atau dam wajib secara transparan, terstruktur, tepat sasaran dan tidak ada unsur kapitalisasi.

Kedua, pemerintah wajib menunjuk auditor yang jujur serta bekerja sama dengan KPK agar tidak ada penyelewengan.

“Ketiga program pendistribusian daging hadyu atau dam ke tanah air supaya tidak berefek pada kenaikan biaya haji,” ungkapnya.

Kemudian, jika program ini sudah dijalankan yakni alokasi dam dan kurban jemaah haji ke tanah air, adakah konsekuensi hukum yang diterima jemaah haji sebab program tersebut? Jawabannya, kata dia, pembayaran dam atau hadyu jemaah haji tetap sah secara syariat.

“Dengan mengikuti salah satu pendapat al-mazhahib al-arba’ah sebagaimana uraian jawaban di atas,” kata Kiai Musthofa.***

Tags: Bahtsul MasailDAMHadyuHajiLBM PWNU Jawa BaratPonpes KHAS Kempek
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Dapat Kuota 70 Ribu Bidang Tanah, Bupati Cirebon Minta Maksimalkan Program PTSL

Dapat Kuota 70 Ribu Bidang Tanah, Bupati Cirebon Minta Maksimalkan Program PTSL

Rekomendasi

Baru Sehari Diresmikan, Masjid Syarif Abdurachman Dipadati Pengunjung

Baru Sehari Diresmikan, Masjid Syarif Abdurachman Dipadati Pengunjung

27 August 2023 | 08:24
Pembukaan BWCF 2025 di Keraton Kacirebonan, Angkat Estetika Nisan Islam Nusantara

Pembukaan BWCF 2025 di Keraton Kacirebonan, Angkat Estetika Nisan Islam Nusantara

22 November 2025 | 12:00
Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Gencar Sosialisasi kepada Masyarakat

Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Gencar Sosialisasi kepada Masyarakat

29 August 2024 | 14:33

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Imigrasi Resmikan Desa Ancaran Jadi Desa Binaan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.