KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang.
Kedelapan tersangka merupakan pengedar dan pengguna yang ditangkap Satres Narkoba Polres Ciko selama bulan Agustus.
Delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto dalam konferensi pers di Mapolres Ciko mengungkapkan, para tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan yang berbeda.
“2 TKP di Kecamatan Harjamukti, 2 TKP di Kecamatan Kesambi, 1 TKP di Kecamatan Kejaksan, 1 TKP di Kecamatan Pekalipan, 2 TKP di Kecamatan Lemahwungkuk,” ungkap Troy, Kamis (24/8/2023).
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain
42 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,61 gram, 4 butir narkotika jenis ekstasi (inex), 7.645 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, 1 unit timbangan digital, dan 8 unit handphone berbagai merk.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sistem transaksi sabu dan inex dilakukan tersangka dengan cara ditempel di tempat tertentu, sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dengan cara Online atau COD.
Barang-barang yang didapat para tersangka, kata Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, berasal dari luar kota yang sengaja ingin diedarkan di Kota Cirebon
“Satu orang tersangka pengedar sabu dan inex terancam hukuman seumur hidup,” tegas .
Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan narkoba tersebut. Makanya dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan berbagai bentuk penawaran barang haram itu.
Sementara, salah seorang tersangka, TK mengaku, baru kali ini mengedarkan sabu, itu pun titipan seseorang.
“Keuntungan belum dikasih sama yang nyuruh” ujarnya.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.***