KAB.CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Sebanyak 16 tersangka pelaku kejahatan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Mereka diamankan petugas dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menerangkan, selain menangkap belasan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus.
“Belasan tersangka ditangkap dari kasus berbeda yang berjumlah sembilan. Kasus itu terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (1/9/2023).
Arif mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online tersebut di antaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus curas, kata Arif, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.
“Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***