Puluhan CPMI Polandia Desak Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penipuan

Puluhan Perwakilan korban Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI) Polandia didampingi Kuasa Hukumnya dari MAPS Lawyers Indonesia, Nurita mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).*/ist

KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Puluhan perwakilan korban Calon Pekerja Migran (CPMI) mendatangi Polres Cirebon Kota, menuntut kejelasan atas tindak lanjut penanganan kasus penipuan dan penggelapan terhadap 300 CPMI Polandia, Kamis (7/9/2023).

Kedatangan mereka ke Mapolres Cirebon Kota didampingi kuasa hukum dari Maps Lawyers Indonesia, Nurita.

Kuasa hukum bersama perwakilan korban CPMI diterima langsung pihak kepolisian di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota.

“Hasil pertemuan tadi, pihak kepolisian berjanji akan segera memproses kasus tersebut. Alhamdulillah sudah masuk ke tahap penyidikan. Kita tunggu nanti hasilnya,” ujar Nurita kepada wartawan Kamis, (7/9/2023).

Pihak Polres Cirebon Kota, lanjut Nurita, berjanji akan segera memproses penanganan kasus CPMI ini. Pihaknya sudah menyerahkan barangbukti dan alamat lengkap keberadaan pelaku baik di Cirebon, Indramayu, dan Jakarta.

“Polres Cirebon Kota sendiri berjanji untuk mempercepat proses penanganan kasus calon tenaga kerja Indonesia ini,” lanjutnya.

Nurita menegaskan, terdapat 3 tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan tenaga kerja Indonesia, di antaranya pertama mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera menangkap kedua pelaku. Kedua segera memasang garis polisi di rumah tersangka.

“Dan ketiga segera menindaklanjuti kasus penipuan yang telah merugikan ratusan korban,” tegasnya.

Salah seorang korban penipuan CPMI, warga Indramayu, Dasmo mengaku, telah menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku untuk memberangkatkan anak dan saudaranya kerja di Polandia.

Ia tergiur tipu daya pelaku yang menjanjikan keluarganya kerja di pabrik pengolahan ikan di Polandia dengan gaji Rp15 juta per bulan.

Dasmo hanya menuntut surat-surat penting dikembalikan. Agar, anak dan keluarganya bisa mencari pekerjaan kembali.

“Minimal surat kembali ke kami. Biar kami bisa mencari pekerjaan lain,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengungkapkan, penanganan kasus penipuan dan penggelapan CPMI Polandia masih berproses.

“Sekarang sudah ditingkatkan ke tahap sidik,” ungkapnya.

Terkait 3 tuntutan yang disampaikan, lanjut Perida, prosesnya masih berjalan. Pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi.

“Terlapor belum diperiksa, karena yang bersangkutan diundang namun tidak hadir,” tandasnya.***