CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pilwu serentak 2023 Kabupaten Cirebon bakal berlangsung di 22 Oktober mendatang. Tercatat sebanyak 100 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan bakal menggelar hajat pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sebagai kesiapan dan pelaksanaannya, ditandai dengan digelarnya “Deklarasi Damai Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon Tahun 2023” yang diikuti seluruh elemen yang terlibat di gedung Bagasraya Yadika Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron, mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama mensukseskan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.
Dalam momen akbar itu, Imron mengimbau kepada seluruh calon agar berkampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Serta harus tetap dalam koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023.
“Mengingat suhu politik dan dinamika masyarakat Kabupaten Cirebon akan meningkat. Oleh karena itu, kerawanan keamanan, ketertiban masyarakat yang perlu diantisipasi oleh semua pihak terkait,” kata Imron, dalam keterangannya.
Imron menyebutkan, beragam kerawanan yang perlu diantisipasi, yaitu konflik antar pendukung, politik uang, unjuk rasa dengan mengerahkan massa pendukung yang berpotensi mengarah ke anarkhis, hingga intimidasi kepada panitia dan calon pemilih.
Menurut Imron, Pilwu dilaksanakan sebagai bagian dari proses demokratisasi tingkat desa yang memiliki nilai-nilai hak asal usul desa yang sudah ada.
Sebagai warisan demokratisasi asli di desa, lanjut Imron, pelaksanaannya harus penuh dengan nilai-nilai kekeluargaan. Tentunya, dilaksanakan dengan kondisi penuh kedamaian dan saling hormat antara warga desa.
“Saya menegaskan, calon kuwu agar selalu siap dan legowo menerima apapun hasilnya di kemudian hari. Kemudian, mengingatkan agar setelah dilantik menjadi kuwu, jangan menjadi jumawa hingga tidak mau merangkul yang bukan pemilihnya,” tegas Imron.
Sementara, Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menegaskan, kepada seluruh calon kuwu, untuk tidak mengarahkan pendukungnya melakukan kampanye negatif. Salah satunya, menyampaikan kekurangan dari lawan politiknya.
Sebaliknya, kata Arif, calon kuwu harus melakukan kampanye secara positif, yakni dengan cara menjanjikan gagasan terbaik untuk menarik perhatian para pemilih.
“Saya tidak mentolelir tindakan yang mengarah ke tindak pidana. Intinya, jaga relawan maupun pendukungnya,” ujarnya.***