CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi III mengundang dinas teknis dalam pembahasan persetujuan bangunan gedung (PBG) di gedung DPRD setempat, Selasa (3/10/2023).
Hal itu dilakukan atas aduan masyarakat yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat dinas dalam mengeluarkan rekomendasi PBG yang menjadi pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, berkaitan dengan PBG untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB.
Karena, aduan di lapangan bahwa pemohon harus menyertakan ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta padahal tidak ada dasar hukumnya.
Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait.
“Dari hasil rapat tadi, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan,” kata Yoga, usai rapat kerja bersama dinas teknis.
Menurut Yoga, permasalahan tersebut perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi. Salah satu contoh yang dibedah pihaknya dalam rapat tersebut, syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.
“Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS. Tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari versi dinas. Menurut kami, ini kewenangan dinas sudah melampaui kewenangan kementerian. Karena produk dari kementerian tidak terpakai,” kata dia.
Karena, lanjut dia, dari pihak DLH pada saat rapat itu, harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian.
Dan lebih ironisnya lagi, ungkap dia, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi yang mana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun.
“Saya tegaskan, di sini DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, ini perlu dibenahi. Dan kemaren dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan,” ujar Yoga.
Maka, kata dia, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dinas-dinas teknis lainnya. Supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.
“PGB ini harus kita genjot juga karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya kita menggencarkan kaitan dengan kemudahan mengurus PBG,” katanya.***










