CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Penggunaan Karmin atau jenis pewarna dari serangga yang disebut juga CI 75470 kembali menuai kontroversi.
Lantaran, ada keraguan dari aspek hukum agama Islam meskipun karmin sudah kadung digunakan sebagai pewarna makanan, minuman, dan kosmetik.
Untuk diketahui, Karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini biasa digunakan oleh industri makanan, minuman, dan kosmetik sebagai pewarna campuran gara lebih menarik.
Penggunaan pewarna makanan alami seperti pewarna alami Karmin CI 75470 memiliki beberapa manfaat, diantaranya, pertama, berasal dari sumber alami dan tidak mengandung bahan kimia sintetik atau aditif yang dapat membahayakan kesehatan. Kedua, memberikan warna yang cerah dan tahan lama pada produk makanan tanpa mengubah rasa atau teksturnya.
Namun, terdapat kontroversi akan penggunaan Karmin tersebut. Meski Kementerian Kesehatan dan MUI membolehkan serta menghalalkan penggunaan pewarna alami ini sebagai campuran pewarna dalam makanan dan minum, ada juga hasil kajian ilmiyah yang mengharamkan penggunaan pewarna ini karena dinilai najis.
Atas kondisi itu, hukum penggunaan Karmin bakal menjadi bahasan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar).
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar bahtsul masail yang membahas terkait Karmin sebagai bahan makanan dan kosmetik.
“Kajian soal Karmin ini bakal kita laksanakan di Pondok Pesantren Al-I’tishom Choblonk Kabupaten Cianjur pada 10 Oktober 2023 nanti,” kata Kiai Afif dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Salah satu zuriah Ponpes KHAS Kempek Cirebon ini melanjutkan, bahtsul masail yang bakal digelar dari pagi hingga sore hari ini juga, salah satu rangkaian dari kegiatan Pesantren Expo Cianjur dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023.
Adapun pertanyaan yang bakal diulas dalam bahtsul masail tersebut yakni terkait perspektif fiqih, bolehkan zat pewarna CI 74570 (Karmin) digunakan untuk bahan campuran pewarna makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain?
Kemudian, apa yang harus dilakukan pemerintah dan perusahaan jika zat pewarna CI 74570 (Karmin) dihukumi najis dan haram sementara produk yang menggunakan zat tersebut sudah tersebar luas di tengah masyarakat?
“Mudah-mudahan hasil kajian ilmiyah yang bakal kita lakukan nanti bisa membawa maslahah bagi umat,” pungkasnya.***