KJSB Kabupaten Cirebon Resmi Bisa Ukur Tanah Warga

Pemkab Cirebon dan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) usai peresmian Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) secara simbolis di kantor ATR BPP Kabupaten Cirebon, Kamis (5/10/2023).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Masyarakat yang hendak melakukan proses pengukuran dan pemetaan tanah saat kini bisa langsung datang ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat sejalan dengan telah diresmikan KJSB sebanyak lima titik wilayah III Cirebon.

Lantaran, otoritas terkait kini sudah membuka layanan tersebut dalam upaya lebih mempermudah akses pelayanan kebutuhan administrasi pertanahan.

Salahsatunya dua lokasi resmi dilaunching yang ada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon yakni di wilayah jala tuparev Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Pabedilan.

“Kini masyarakat yang hendak melakukan proses pengukuran dan pemetaan tanah, tidak harus mendatangi Kantor BPN di Sumber, melainkan bisa melalui KJSB,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Atas peresmian itu, Hilmy menyambut baik adanya Kantor KJSB di Kabupaten Cirebon. Karena menurut Hilmy, wilayahnya saat ini yang memiliki wilayah sangat luas dengan panjang 61 Km.

Selain itu, jumlah desa di Kabupaten Cirebon juga cukup banyak, yaitu 412 desa dan 12 kelurahan. Sehingga kata Hilmy, warga sangat membutuhkan tempat pelayanan yang lebih dekat.

“Terutama untuk wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur,” ungkapnya.

Dengan dilaunchingnya Kantor KJSB di Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung dan Pabedilan, kata dia, diharapkan bisa mempermudah warga dalam melakukan proses pengukuran tanah.

Menurut Hilmy, walaupun proses pengukuran dilakukan oleh KJSB, namun kualitas dan kecepatannya sama, seperti yang dilakukan oleh BPN.

Hilmy mengungkapkan, bahwa pada saat ini, jumlah bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang terpetakan, mencapai 607.173 bidang tanah. Jumlah tersebut, merupakan 60 persen dari total estimasi bidang tanah di Kabupaten Cirebon.

“Total bidang tanah di Kabupaten Cirebon, sekitar 1.035.850 bidang tanah,” kata Hilmy.

Sehingga, dengan adanya KJSB ini, diharapkan proses pengukuran tanah di Kabupaten Cirebon bisa dimaksimalkan, hingga mencapai target yang sudah ditentukan.

Sementara, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR BPN, Virgo Eresta Jaya, menuturkan, bahwa di wilayah III Cirebon terdapat sebanyak 5 KJSB yang beroperasi.

Dengan adanya KJSB ini, maka proses pengukuran tidak mesti harus dilakukan oleh pihak dari BPN. Namun, nanti warga tinggal membawa gambar hasil pengukuran dan pemetaannya saja.

“Jadi, kalau mau mengukur tanah, tidak mesti harus ke BPN, tapi bisa melalui KJSB,” ujar Virgo.

Jika pelaksanaan pengukuran atas permintaan sendiri, bukan merupakan program pemerintah, maka nanti akan dikenakan biaya.

Namun jika mengikuti program pemerintah seperti PTSL, tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat, untuk bisa mengikuti program PTSL.

“Kalau ada desa yang menyelenggarakan PTSL, harus bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya.***