Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

Penulis: Mamat Rahmat
12 October 2023 | 10:40
Reading Time: 2 mins read
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah didorong untuk melakukan perbaikan regulasi tentang perdagangan digital yang berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I’thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Baca Juga

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menjelaskan, hasil pembahasan dalam tema tersebut mengacu pada permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Diantaranya, pertama jual beli di Tiktok Shop dihukumi sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing.

“Artinya pihak TikTok ini melakukan strategi dalam menjual produk dengan harga sangat rendah untuk tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan memperjual-belikan barang ilegal maka hukumnya haram,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Karena, kata Kiai asal Kabupaten Cirebon ini, ada beberapa alasan. Yakni idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti.

Seperti berdampak pada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator TikTok seperti pelaku UMKM dan lainnya.

“Kemudian alasan lainnya, khida’ah atau mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara zalim,” ungkap Kiai Afif.

Kemudian, yang kedua terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal. Hasil kajian BM tersebut, kata dia, terdapat beberapa rekomendasi pihaknya untuk pemerintah.

“Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kedua, pemerintah harus menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat. Ketiga, kata dia, menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam persepektif fikih,” ungkap Kiai Afif.***

Tags: Bahtsul MasailDigitalLBMPerdaganganPWNU JabarRegulasiTik Tok
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat
Nasional

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

21 January 2026 | 12:51
PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah
Nasional

PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah

16 January 2026 | 20:28
Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI
Nasional

Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI

20 December 2025 | 20:14
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Nasional

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16 December 2025 | 18:55
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award
Nasional

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

03 December 2025 | 17:50
Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025
Ekonomi Bisnis

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

17 November 2025 | 13:42
Berita berikutnya
Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Rekomendasi

Kekuatan Air Jahe Merah: 5 Manfaat Kesehatan yang Mengagumkan

Kekuatan Air Jahe Merah: 5 Manfaat Kesehatan yang Mengagumkan

15 August 2024 | 08:12
Job Fair Gelombang 2 Digelar, Pemkab Cirebon Terus Tekan Angka Pengangguran

Job Fair Gelombang 2 Digelar, Pemkab Cirebon Terus Tekan Angka Pengangguran

01 August 2023 | 09:03
Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan, Ajak Pelanggan Raih Keberkahan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan, Ajak Pelanggan Raih Keberkahan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 | 07:59

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.