Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

Penulis: Mamat Rahmat
12 October 2023 | 10:40
Reading Time: 2 mins read
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah didorong untuk melakukan perbaikan regulasi tentang perdagangan digital yang berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I’thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Baca Juga

Stok Pupuk Aman, Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tak Langgar HET

BGN : UMKM Punya Peran Krusial dalam Mendukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

112 Ribu Pekerja Terserap, Kawasan Berikat Dongkrak Ekonomi di Ciayumajakuning

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menjelaskan, hasil pembahasan dalam tema tersebut mengacu pada permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Diantaranya, pertama jual beli di Tiktok Shop dihukumi sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing.

“Artinya pihak TikTok ini melakukan strategi dalam menjual produk dengan harga sangat rendah untuk tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan memperjual-belikan barang ilegal maka hukumnya haram,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Karena, kata Kiai asal Kabupaten Cirebon ini, ada beberapa alasan. Yakni idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti.

Seperti berdampak pada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator TikTok seperti pelaku UMKM dan lainnya.

“Kemudian alasan lainnya, khida’ah atau mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara zalim,” ungkap Kiai Afif.

Kemudian, yang kedua terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal. Hasil kajian BM tersebut, kata dia, terdapat beberapa rekomendasi pihaknya untuk pemerintah.

“Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kedua, pemerintah harus menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat. Ketiga, kata dia, menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam persepektif fikih,” ungkap Kiai Afif.***

Tags: Bahtsul MasailDigitalLBMPerdaganganPWNU JabarRegulasiTik Tok
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award
Nasional

Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Raih Life Achievement KORPRI Award

03 December 2025 | 17:50
Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025
Ekonomi Bisnis

Kualitas Layanan Diakui Nasional, bank bjb Juara ICSQ Award 2025

17 November 2025 | 13:42
Sinergi Budaya dan Inovasi, bank bjb Warnai West Java Festival 2025
Ekonomi Bisnis

Sinergi Budaya dan Inovasi, bank bjb Warnai West Java Festival 2025

11 November 2025 | 13:27
Stok Pupuk Aman, Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tak Langgar HET
Ekonomi Bisnis

Stok Pupuk Aman, Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tak Langgar HET

21 October 2025 | 19:15
BGN : UMKM Punya Peran Krusial dalam Mendukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
Nasional

BGN : UMKM Punya Peran Krusial dalam Mendukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

27 September 2025 | 19:10
112 Ribu Pekerja Terserap, Kawasan Berikat Dongkrak Ekonomi di Ciayumajakuning
Ekonomi Bisnis

112 Ribu Pekerja Terserap, Kawasan Berikat Dongkrak Ekonomi di Ciayumajakuning

25 September 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Rekomendasi

Mimpi Punya Rumah Jadi Nyata: bank bjb Hadirkan Skema Pembiayaan Mudah di Bogor

Mimpi Punya Rumah Jadi Nyata: bank bjb Hadirkan Skema Pembiayaan Mudah di Bogor

05 November 2025 | 09:11
Lepas Keberangkatan Calhaj Asal Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Berbagi Pesan kepada Calhaj

Lepas Keberangkatan Calhaj Asal Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Berbagi Pesan kepada Calhaj

14 May 2024 | 03:38
Di Kabupaten Cirebon Baru 60 Persen yang Sudah BAB secara tak Sembarangan

Di Kabupaten Cirebon Baru 60 Persen yang Sudah BAB secara tak Sembarangan

20 April 2021 | 13:42

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Imigrasi Resmikan Desa Ancaran Jadi Desa Binaan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.