Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 02 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

Penulis: Mamat Rahmat
12 October 2023 | 10:40
Reading Time: 2 mins read
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah didorong untuk melakukan perbaikan regulasi tentang perdagangan digital yang berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I’thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Baca Juga

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah

Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menjelaskan, hasil pembahasan dalam tema tersebut mengacu pada permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Diantaranya, pertama jual beli di Tiktok Shop dihukumi sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing.

“Artinya pihak TikTok ini melakukan strategi dalam menjual produk dengan harga sangat rendah untuk tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan memperjual-belikan barang ilegal maka hukumnya haram,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Karena, kata Kiai asal Kabupaten Cirebon ini, ada beberapa alasan. Yakni idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti.

Seperti berdampak pada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator TikTok seperti pelaku UMKM dan lainnya.

“Kemudian alasan lainnya, khida’ah atau mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara zalim,” ungkap Kiai Afif.

Kemudian, yang kedua terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal. Hasil kajian BM tersebut, kata dia, terdapat beberapa rekomendasi pihaknya untuk pemerintah.

“Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kedua, pemerintah harus menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat. Ketiga, kata dia, menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam persepektif fikih,” ungkap Kiai Afif.***

Tags: Bahtsul MasailDigitalLBMPerdaganganPWNU JabarRegulasiTik Tok
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan
Nasional

PWI Kabupaten Cirebon Tekankan Pentingnya Literasi Media dalam Isu Kesehatan Perempuan di Seminar Nasional

01 February 2026 | 17:04
Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan
Nasional

Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

01 February 2026 | 17:01
Seminar Nasional Haul ke-95 KH. Muhammad Sa’id Bahas Risalatul Mahid dari Perspektif Medis
Nasional

Seminar Nasional Haul ke-95 KH. Muhammad Sa’id Bahas Risalatul Mahid dari Perspektif Medis

01 February 2026 | 16:56
Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat
Nasional

Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

21 January 2026 | 12:51
PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah
Nasional

PD/PRT Disempurnakan, PWI Pusat Siap Jaring Masukan Daerah

16 January 2026 | 20:28
Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI
Nasional

Kang Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI

20 December 2025 | 20:14
Berita berikutnya
Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Rekomendasi

Waktu Terbaik untuk Sarapan: Apakah Kamu Sudah Melakukannya dengan Benar?

Waktu Terbaik untuk Sarapan: Apakah Kamu Sudah Melakukannya dengan Benar?

27 August 2024 | 10:00
CSR Bank bjb Dukung Pelayanan Darah RSUD Waled

CSR Bank bjb Dukung Pelayanan Darah RSUD Waled

26 January 2026 | 17:49
Sering Konsumsi Makanan Bakar? Ini Bahaya yang Mengintai Kesehatanmu!   

Sering Konsumsi Makanan Bakar? Ini Bahaya yang Mengintai Kesehatanmu!  

31 August 2024 | 08:03

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.