Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Nasional

Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

Penulis: Mamat Rahmat
12 October 2023 | 10:40
Reading Time: 2 mins read
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) saat melakukan pembahasan tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah didorong untuk melakukan perbaikan regulasi tentang perdagangan digital yang berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I’thishom Coblong Kabupaten Cianjur.

Baca Juga

PWI Pusat Pulihkan Kepengurusan PWI Jawa Barat, SK Pembekuan Resmi Dicabut

Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Cikarang, Tujuh Nama Maju sebagai Calon Ketum

Haul Buntet Pesantren, Kapolri Tekankan Peran Sinergis Ulama dan Polri

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menjelaskan, hasil pembahasan dalam tema tersebut mengacu pada permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Diantaranya, pertama jual beli di Tiktok Shop dihukumi sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing.

“Artinya pihak TikTok ini melakukan strategi dalam menjual produk dengan harga sangat rendah untuk tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan memperjual-belikan barang ilegal maka hukumnya haram,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Karena, kata Kiai asal Kabupaten Cirebon ini, ada beberapa alasan. Yakni idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti.

Seperti berdampak pada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator TikTok seperti pelaku UMKM dan lainnya.

“Kemudian alasan lainnya, khida’ah atau mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara zalim,” ungkap Kiai Afif.

Kemudian, yang kedua terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal. Hasil kajian BM tersebut, kata dia, terdapat beberapa rekomendasi pihaknya untuk pemerintah.

“Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kedua, pemerintah harus menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat. Ketiga, kata dia, menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam persepektif fikih,” ungkap Kiai Afif.***

Tags: Bahtsul MasailDigitalLBMPerdaganganPWNU JabarRegulasiTik Tok
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Meutya Hafid: PWI Harus Bersatu, Rangkul Semua Pihak
Nasional

Meutya Hafid: PWI Harus Bersatu, Rangkul Semua Pihak

04 September 2025 | 04:30
SMSI Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar Rumuskan Sikap Kebangsaan
Nasional

SMSI Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar Rumuskan Sikap Kebangsaan

03 September 2025 | 12:51
PWI Punya Ketua Umum Baru, Akhmad Munir Unggul atas Hendry Ch. Bangun
Nasional

PWI Punya Ketua Umum Baru, Akhmad Munir Unggul atas Hendry Ch. Bangun

31 August 2025 | 18:47
PWI Pusat Pulihkan Kepengurusan PWI Jawa Barat, SK Pembekuan Resmi Dicabut
Nasional

PWI Pusat Pulihkan Kepengurusan PWI Jawa Barat, SK Pembekuan Resmi Dicabut

08 August 2025 | 20:15
Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Cikarang, Tujuh Nama Maju sebagai Calon Ketum
Nasional

Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Cikarang, Tujuh Nama Maju sebagai Calon Ketum

04 August 2025 | 19:24
Haul Buntet Pesantren, Kapolri Tekankan Peran Sinergis Ulama dan Polri
Nasional

Haul Buntet Pesantren, Kapolri Tekankan Peran Sinergis Ulama dan Polri

03 August 2025 | 09:53
Berita berikutnya
Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Tertinggi di Jabar, Pemkab Cirebon Terima Jatah Alokasi 4.017 Formasi di 2023

Rekomendasi

Kapolresta Cirebon Pantau PPKM Darurat di Sejumlah Obyek Wisata dan Sarana Olahraga

Kapolresta Cirebon Pantau PPKM Darurat di Sejumlah Obyek Wisata dan Sarana Olahraga

05 July 2021 | 16:02
Tim Reaksi Cepat Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bencana

Tim Reaksi Cepat Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bencana

13 June 2024 | 18:29
Hadiri Pelantikan PGMI, Bupati Cirebon Sebut Keunggulan dan Peran Guru Madrasah

Hadiri Pelantikan PGMI, Bupati Cirebon Sebut Keunggulan dan Peran Guru Madrasah

21 January 2024 | 14:20

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.