Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Penggunaan Pewarna dari Serangga atau Karmin Diperbolehkan

Penulis: Mamat Rahmat
15 October 2023 | 07:59
Reading Time: 2 mins read
LBM PWNU Jabar saat menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong, Kabupaten Cianjur.

LBM PWNU Jabar saat menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong, Kabupaten Cianjur.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Penggunaan Karmin (CI 74570) atau pewarna dari serangga yang digunakan sebagai pewarna makanan, minuman, dan kosmetik diperbolehkan atau halal.

Keputusan itu dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), hasil kajian dari aspek hukum kacamata agama Islam.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

“Hasil kajian kami, berhubung Karmin banyak sisi positif dan melihat sudah tersebar di masyarakat. Maka menggunakan bahan Karmin diperbolehkan, halal,” kata Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, di Kabupaten Cirebon, dalam keterangannya , Minggu (12/10/2023).

Seperti diketahui, kata Kiai Afif Yahya, karmin adalah salahsatu jenis pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan.

Pewarna ini biasa digunakan oleh industri makanan, minuman, dan kosmetik sebagai pewarna campuran agra lebih menarik.

Meski, lanjut dia, hasil kajian bahtsul masail pihaknya di Pondok Pesantren Al-I’thishom Coblong Kabupaten Cianjur itu, memang berdasarkan jumhur atau mayoritas ulama mengharamkannya, tetapi ada sebagian ulama yang menghalalkannya.

Yakni, hasil pembahasan tersebut, mengonsumsi bahan olahan makanan dan minuman yang mengandung Karmin menurut jumhur ulama adalah haram, karena najis. Sedangkan menurut sebagian Malikiyah diperbolehkan karena suci dan halal dikonsumsi tanpa disembelih.

Kemudian, menggunakan Karmin di selain makanan atau minuman juga, menurut jumhur ulama Syafiiyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Hanafi diperbolehkan karena dihukumi suci dan tidak membahayakan.

Pihaknya juga memberi catatan soal proses pengolahan serangga Cochineal menjadi bahan pewarna Karmin, tidak dapat disebut istihalah atau perubahan hakikat benda.

“Karena proses pengolahan sebatas mengubah bentuk fisik serangga menjadi serbuk tanpa mengubah hakikatnya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dan perusahaan jika zat pewarna Karmin dihukumi najis dan haram sementara produk yang menggunakan zat tersebut sudah tersebar luas di tengah masyarakat? Jawabannya, kata dia, pemerintah perlu mengatur regulasi agar semua produsen menggunakan pewarna makanan, minuman, kosmetik, dan lain-lain dari bahan suci yang disepakati jumhur ulama.

“Artinya, LBM PWNU Jabar merekomendasikan ke Pemerintah apabila masih ada bahan lain yang suci dan halal menurut mayoritas ulama, maka sebaiknya diganti dengan bahan tersebut. Tetapi jika tidak ada, maka penggunaan Karmin tetap diperbolehkan,” ungkapnya.***

Tags: Bahtsul MasailKarminPewarna MakananPewarna SeranggaPWNU Jabar
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Kembangkan Jalur Sutera Maritim Indonesia dan China, Pemkab Cirebon Teken Pra MoU dengan Pemkot Guangzhou

Kembangkan Jalur Sutera Maritim Indonesia dan China, Pemkab Cirebon Teken Pra MoU dengan Pemkot Guangzhou

Rekomendasi

Sambil Bawa Batuan dan Kerahkan Pasukan, Bupati Tinjau Lokasi Banjir di Cirebon Timur

Sambil Bawa Batuan dan Kerahkan Pasukan, Bupati Tinjau Lokasi Banjir di Cirebon Timur

06 March 2024 | 16:16
Deklarasi Pilwu Serentak 2023, Bupati Cirebon Ajak Seluruh Pihak Turut Sukseskan

Deklarasi Pilwu Serentak 2023, Bupati Cirebon Ajak Seluruh Pihak Turut Sukseskan

26 September 2023 | 15:38
Panwascam Suranenggala Gelar Rakor Bersama PKD

Panwascam Suranenggala Gelar Rakor Bersama PKD

21 December 2023 | 08:40

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.