CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Orang dengan gangguan kejiwaan di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Otoritas terkait melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat, hingga trimester ketiga tahun 2023 ini totalnya mencapai 2.488 orang.
Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membentuk Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat (TKKJM). Inisiasi pembentukan itu ditandai dengan pelantikan yang dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Imron.
Tidak hanya itu, Bupati Imron juga melaunching Sistem Informasi Terpadu Kesehatan Jiwa (SIMADU Lan SEJIWA), yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu pusat data penanganan gangguan jiwa di Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, permasalahan gangguan jiwa harus mendapatkan penanganan yang serius dan segera. Karena menurutnya, jika tidak dilakukan penanganan yang segera, maka kondisi akan menjadi lebih parah.
“Sehingga adanya tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat ini, agar ketika ada warga yang mengalami gangguan kejiwaan, bisa segera ditangani,” ujar Imron, dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Imron mengungkapkan, pembentukan tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat secara prioritas dilakukan.
Dikarenakan angka gangguan jiwa di Kabupaten Cirebon cukup tinggi. Sehingga hal tersebut perlu dilakukan antisipasi dan penanganan yang serius oleh seluruh unsur terkait.
Imron menyebut, ada sebanyak 2.488 orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Cirebon pada rentang waktu trimester 3 tahun 2023 ini.
Jumlah tersebut sangat memungkinkan bertambah, dengan banyaknya penderita gangguan jiwa yang belum mengakses pelayanan kesehatan.
“Saya berharap bisa terdata dengan baik dan ditangani segera,” ujar Imron.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan layanan untuk gangguan kejiwaan, mulai dari tingkat Puskesmas.
Menurut Neneng, dari 60 Puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon, bisa digunakan sebagai pusat skoring deteksi dini masalah emosi dan perilaku dengan menggunakan kuisioner kekuatan dan kelemahan (SDQ) yang dapat di lakukan pada usia 4-11 tahun, SDQ usia 11-18 tahun, Instrumen SRQ 20 dan Assist V3.1.
Neneng berharap, warga yang keluarganya memiliki gangguan mental emosional dan di temukan gangguan kejiwaan.
Sehingga kasus itu harus segera diperiksakan di pelayanan kesehatan terdekat. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan jiwa berat dan bisa menanganinya. Sedangkan untuk rawat inap, hanya ada
“Yaitu RS Arjawinangun, Waled, Mitra Plumbon dan Sumber Waras,” kata Neneng.
Untuk menekan angka gangguan jiwa di Kabupaten Cirebon, kata dia, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal itu agar segera memeriksakan kepada layanan kesehatan terdekat, jika menemukan tanda gangguan kejiwaan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan skrining pada usia produktif, sbg upaya pendeteksian untuk mencegah gangguan jiwa yang diderita menjadi lebih berat.
” Kami berharap bisa melayani semuanya. Ketika ada yang mengalami gangguan kejiwaan, langsung kita tangani,” ungkapnya. ***