CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Prevelensi angka kasus stunting di Kabupaten Cirebon tahun 2022 sebesar 16,8 persen. Jumlah itu masih jauh berada di atas prevelensi stunting pemerintah pusat.
Sehingga diperlukan strategi yang komprehensif dalam percepatan penurunan stunting agar mencapai angka prevelensi di bawah 14 persen pada tahun 2024 dan mewujudkan “zero new stunting” di Jawa Barat.
Atas kondisi itu, strategi dan konsep diseminasi audit kasus stunting tahap kedua tahun 2023 terus dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih yang juga Ketua TPPS Kabupaten Cirebon di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon.
“Percepatan penurunan stunting ini dipastikan telah menjadi salah satu prioritas. Yakni sejalan dengan penyelenggaraan reformasi birokrasi tematik sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Ayu, sapaan akrab Wakil Bupati Cirebon, dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Menurut Ayu, tujuan dilakukannya diseminasi audit kasus stunting ini untuk mengetahui faktor-faktor resiko dan penyebab resiko Stunting.
Dari mulai sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, baduta maupun balita.
Pihaknya optimis di tahun 2024 kasus stunting di Kabupaten Cirebon turun hingga 11 persen. Ayu mengakui, meskipun di tengah jalan banyak kendala dan hambatan.
“Sesungguhnya kita harus tahu penyebabnya. Yaitu dari hulu, diantaranya adalah pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada anak-anak SMP dan SMA,” kata Ayu.
Namun, kata Ayu, di lapangan ternyata 24,5 persen anak-anak di Kabupaten Cirebon tidak mau minum TTD. Maka, perlu kerja keras di tahun 2023 ini, agar jangan sampai keluarga lemah ekonomi juga akhirnya berujung stunting anaknya.
“Di Sumber, kasus stuntingnya tinggi. Setelah diinventarisir, karena pola asuh, pola asuh berkaitan dengan SDM. Edukasi kita harus gencar memberikannya, seperti pemberian makanan yang bergizi,” lanjutnya.
Sementara, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan, audit kasus stunting tahun kedua merupakan kegiatan prioritas.
Dengan adanya kegiatan audit stunting ini, bisa secara gamblang melakukan aksi terkait dengan audit kasus stunting ini.
Menurutnya, identifikasi kasus stunting adalah menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung, baik itu melalui asupan maupun ada penyakit lainnya, dan penyebab tidak langsung pada calon pengantin, ibu hamil dan lainnya.
“Audit kasus stunting merupakan identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber daya lainnya,” kata Eni.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil survei di tahun 2024, Kabupaten Cirebon bisa zero new stunting. Pasalnya, pada tahun 2021 kasus stunting berada di 26,05 persen, 2022 turun menjadi 16,08 persen.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 sesuai dengan target menjadi 11 persen, dan tidak ada lagi kasus stunting,” harapnya.***