CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Massa dari sejumlah aliansi buruh Cirebon yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti FSPMI, FSPS, SPN, SPSI, BISS, SP ITP dan Paguyuban Pekerja Transportasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/11/2023).
Mereka menuntut kepada pemerintah sejumlah keinginan salahsatunya terkait upah di 2024 naik 15 persen.
Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub, meminta pemerintah menaikkan upah minimun kabupaten/kota Cirebon tahun 2024 sebesar 15 persen.
Usulan angka tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami dan kawan-kawan aliansi meminta kepada gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen. Atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Machbub dalam orasinya.
Menurutnya, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.
Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, Ambon dan pasar tradisional yanga ada di wilayah Cirebon. Hal itu ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.
“Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
Kedua, menurutnya , adalah makro ekonomi ada kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu.
“Kami mengusulkan indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi,” ungkapnya.
Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.
Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.
“Kalau memang kita disebut middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” terangnya.***