CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Sebanyak 80 unit kendaraan bekas mobil dinas pejabat Pemkab Cirebon akan dilelang.
Puluhan kendaraan tersebut bekas pemakaian para kepala dinas, camat, dan kabag yang dari aspek ekonomis sudah tidak layak pakai lantaran di atas lebih dari sepuluh tahun.
Total kendaraan bekas itu terdiri atas beberapa jenis merek, seperti Suzuki AVP sebanyak 40 unit, Suzuki Ertiga 10 unit, Toyota Rush dan Kijang Inova 30 unit.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, menjelaskan, puluhan kendaraan itu saat ini sudah tersimpan rapi dan seluruhnya berada di gudang aset.
Proses lelang, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara, untuk mekanisme jual ada tiga kategori yakni pindah tangan jual, pindah tangan hibah dan musnah.
“Puluhan kendaraan itu semuanya telah lebih dari 10 tahun, karena berdasarkan aturan maksimal pemakaian tujuh tahun,” ungkap Sri, kepada wartawan usai rapat lelang kendaraan di gedung Setda, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, proses lelang yang dilakukan bagi puluhan kendaraan bekas tersebut jika dilihat dari kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai.
Bahkan, dari sisi ekonomisnya berbanding jauh dari nilai perolehan atau saat beli di tahunnya.
Sri menerangkan, pihaknya akan membentuk tim perumus penjualan meliputi asisten, Dishub, bagian hukum, BKAD dan Inspektorat.
Nantinya pengelolaan yang diketuai Sekda akan meneliti untuk melakukan apricial dan penilai publik dan nilai publik harga penjualan.
Pihaknya menargetkan, sebelum masa akhir tahun 2023 proses lelang sudah bisa dilakukan agar keuangan yang diperoleh dari penjualan kendaraan bekas tersebut bisa segera masuk ke kas daerah.
“Agar nilai limitnya tidak berkurang maka saat dijual tuda begitu merugi. Sehingga manfaat hasil keuangan yang diperoleh bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Makanya bagi yang minat beli silahkan ikut lelang ,” ungkapnya.***










