Kabur ke Ibukota, Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Siri di Cirebon Dibekuk Petugas

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, saat konferensi pers kasus pembunuhan mantan suami terhadap istri siri di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang terjadi pada Minggu (26/11/2023) dini hari.

Tersangka ialah OS (49 tahun) yang diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya yang ditangkap petugas kurang dari dua hari saat melarikan diri ke Jakarta.

Hasil pengembangan, selain menangkap pelaku petugas juga dan telah mengamankan sejumlah barang bukti baik milik korban ataupun tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya.

Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan istri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023 lalu. Pelaku awalnya menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Arif mengatakan, OS berdalih alasan melenyapkan nyawa korban lantaran mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban.

Karena tidak bisa mengendalikan amarah dan cemburu, di hari kejadian OS mendatangi rumah korban.

“Pelaku ke tempat korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban,” kata Kapolresta.

Saat itu, terang Arif, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban.

Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.***