CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM).- Tercatat 1.901 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cirebon mendapatkan kenaikan gaji berkala tahun ini.
Mereka merupakan guru PPPK angkatan pertama dan kedua yang diangkat pada periode Januari 2021 dan Februari 2022 yang bertugas di TK, SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Dalam momentum tersebut, Bupati Cirebon, Imron, secara simbolis memberikan langsung Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, di GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber.
” Yang mendapatkan KGB, merupakan guru PPPK angkatan pertama dan kedua. Ini bentuk apresiasi pemerintah bagi para pejuang pendidikan di Kabupaten” ujar Imron dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Imron berharap kepada seluruh guru PPPK untuk bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar.
Salahsatunya yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar.
Selain itu, Imron juga meminta kepada para guru PPPK, untuk bisa membantu pemerintah, dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait kesehatan.
Karena menurut Imron, guru PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus terlibat dalam penanganan stunting di Kabupaten Cirebon.
” Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang,” ujar Imron.
Bahkan, Imron berharap, kepada guru PPPK yang sudah dilantik untuk bisa menjadi orang tua asuh, dari para penderita stunting di Kabupaten Cirebon.
Karena menurut Imron, penanganan stunting perlu dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak.
” Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menuturkan, bahwa ribuan guru yang mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala tersebut, merupakan guru yang bertugas di TK, SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Guru-guru tersebut, kata Roni, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk guru PPPK yang angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) secara rapel. ” Kalau untuk angkatan pertama, kenaikan gajinya akan dirapel. Nanti dibayar semua,” ujarnya.***