Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Monday, 08 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Boikot Produk Israel Fardu Kifayah, LBMPWNU: Untuk Lemahkan Penjajahan terhadap Palestina

Penulis: Mamat Rahmat
04 December 2023 | 11:11
Reading Time: 2 mins read
LBM PWNU Jabar saat membahas dan merumuskan soal hukum boikot produk Israel dalam Bahtsul Masail zona 2, di Pondok Pesantren An-Nida Kota Bekasi.

LBM PWNU Jabar saat membahas dan merumuskan soal hukum boikot produk Israel dalam Bahtsul Masail zona 2, di Pondok Pesantren An-Nida Kota Bekasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM).- Gerakan untuk memboikot seluruh produk Israel mendapatkan dukungan dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar).

Bahkan, hasil musyawarah LBMPWNU menghukumi fardu kifayah atau suatu status hukum yang wajib dilakukan oleh sebagian muslim.

Baca Juga

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Ratusan PPID Ikuti Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik

Dialog Upah di Tengah Tekanan Ekonomi, Buruh dan DPRD Cari Jalan Tengah

Hal itu berdasarkan hasil keputusan kajian LBM PWNU Jabar dalam bahtsul masail zona 2, di Pondok Pesantren An-Nida Kota Bekasi, belum lama ini.

Keputusan itu bukan tanpa alasan, tujuannya boikot produk Israel itu bertujuan untuk melemahkan penjajahan Israel terhadap Palestina.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, kajian yang dilakukan pihaknya kali ini terkait “Boikot Produk Israel dan Afiliasinya”.

Tema tersebut diangkat karena Israel telah menggempur Jalur Gaza selama kurang lebih 45 hari berturut-turut sejak 7 Oktober 2023. Akibatnya, wilayah kantong Palestina yang terkepung itu terus menghadapi bencana kemanusiaan yang semakin besar.

Bahkan, kata dia, sampai saat ini, Kementerian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mencatat setidaknya ada 13.000 korban tewas, termasuk 5.500 anak-anak dan 3.500 wanita.

Korban luka-luka mencapai 30.000 orang, dengan sekitar 75% di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Setidaknya 6.000 warga dilaporkan hilang di Gaza.

“Aksi boikot produk Israel adalah sebuah upaya masyarakat untuk melawan kezaliman Israel yang menjajah dan memerangi Palestina,” kata Kiai Afif, dalam keterangannya di Cirebon, Senin (4/12/2023).

Dimana, lanjut dia, dalam hal ini ada sebuah keterkaitan ketika masyarakat membeli, seiring dengan serangan Israel yang semakin bertubi-tubi di tanah Palestina dan sikap Israel yang masih menolak rekomendasi komunitas Internasional untuk gencatan senjata.

Maka muncul seruan boikot terhadap produk dari Israel dan pendukung Israel di seluruh dunia.

Diantara problematika dan penderitaan yang dialami oleh penduduk Palestina saat ini adalah terjadinya insiden penyerangan yang membabi buta dengan merampas tanah penduduk dan mengusirnya.

Bahkan kaum zionis Israel telah melakukan perbuatan keji dengan membunuh rakyat sipil, membumi-hanguskan kota Gaza.

Serta menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit dan lain-lain yang semua itu dilakukan oleh orang-orang Zionis Israel.

Adapun yang menjadi bahasan dalam BM zona 2 tersebut, kata dia, dalam konteks fikih dan Negara, bagaimana hukum boikot produk dari dan yang terafiliasi dengan Israel untuk melemahkan kekuatan finansial negara tersebut?

“Jawabannya, memboikot dengan pengertian tidak membeli produk-produk yang dimaksud pada dasarnya adalah boleh, namun jika dinilai pemboikotan tersebut dapat menghentikan penjajahan Israel terhadap Palestina atau melemahkan kekuatan Israel dan kroninya maka hukum boikot bagi rakyat Indonesia adalah fardu kifayah,” kata Kiai Afif.

Zuriah Pones KHAS Kempek Cirebon ini melanjutkan, pembahasan yang kedua terkait tema tersebut yakni, apakah produsen dan penjual wajib mencantumkan atau memberi tahu asal negara dari suatu produk tersebut?

“Jawabannya, dalam ranah fikih muamalah, mencantumkan asal negara (dari israel dan atau negara yang berafiliasi terhadap Israel) tidak wajib. Namun demikian siapapun yang mengetahui bahwa suatu produk secara jelas membantu penjajahan Israel terhadap Palestina berkeharusan memberitahukan dalam rangka mendorong (hatstsu) dan mengarahkan (hamlu) untuk tidak membeli atau menjual produk tersebut,” katanya.***

Tags: Bahtsul MasailBoikot produk IsraelLBMPWNU JabarNUPalestina
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Ratusan PPID Ikuti Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik
Daerah

Ratusan PPID Ikuti Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik

06 December 2025 | 13:06
Dialog Upah di Tengah Tekanan Ekonomi, Buruh dan DPRD Cari Jalan Tengah
Daerah

Dialog Upah di Tengah Tekanan Ekonomi, Buruh dan DPRD Cari Jalan Tengah

05 December 2025 | 13:28
Berita berikutnya
Persiapan Menuju Porprov Jabar, Tarung Derajat Kota Cirebon Raih 11 Medali di Kejuaraan Piala Bupati

Persiapan Menuju Porprov Jabar, Tarung Derajat Kota Cirebon Raih 11 Medali di Kejuaraan Piala Bupati

Rekomendasi

Paslon Beres Siapkan Saksi Pilkada untuk Amankan Suara di Setiap TPS

Paslon Beres Siapkan Saksi Pilkada untuk Amankan Suara di Setiap TPS

20 November 2024 | 13:43
Prosesi Apel Pelepasan H. Nashrudin Azis, Suasana Haru Selimuti Balaikota Cirebon

Prosesi Apel Pelepasan H. Nashrudin Azis, Suasana Haru Selimuti Balaikota Cirebon

08 November 2023 | 10:57
Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024

08 August 2024 | 18:47

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Program Pangan Polresta Cirebon Capai 1.980 Ton Jagung Sepanjang 2025

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Program Studi DIII Gizi Cirebon Politeknik Kesehatan Tasikmalaya Lakukan Penelitian terkait Gizi dan Kesehatan Reproduksi

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.