Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah

DPRD Kabupaten Cirebon, menggelar rapat pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Cirebon, di gedung DPRD setempat, Selasa (5/12/2023).

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM).- Masa jabatan Bupati Cirebon Imron dan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, berakhir hingga 31 Desember 2023.

Menindaklanjuti surat keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menggelar paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Selasa (5/12/2023).

Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 UU Tahun 2016 tentang pemberhentian kepala daerah dan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2018 yang menjabat hingga 2023 dipimpin langsung pimpinan DPRD dan anggota yang dihadiri unsur Forkopimda.

Dalam pembacaan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi, hasil paripurna yang digelar nantinya ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan pimpinan daerah di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan mekanisme, kata Luthfi, usai penyerahan hasil ajuan pemberhentian ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan penjabat (Pj) Bupati.

“Terimakasih kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati, yang telah memberikan kontribusi pemikiran kepada dinas teknis dalam mengawal visi misi kepala daerah. Selama ini telah berkolaborasi sinergi dengan DPRD dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan,” ungkap Luthfi.

Bersama DPRD , kata Luthfi, selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan telah berjalan baik.

“Kami mengapresiasi kepada kepala daerah dan jajaran. Meski DPRD terus bersikap kritis dalam setiap kebijakan oleh Pemda, hal itu semata-mata demi kemajuan bersama dalam mendorong kinerja sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal pemberhentian kepala daerah sejak diputuskan per 5 Desember 2023 salinan akan dikirimkan ke pemerintah pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

“Dalam mengisi kekosongan kepala daerah nanti diisi oleh PJ Bupati berdasarkan peraturan Mendagri. Sebagai unsur penyelenggara, secara kelembagaan kami mengucapkan terimakasih kepada pak Imron dan Bu Ayu selama menjabat,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Cirebon, Imron, dalam sambutannya dihadapan peserta rapat paripurna jelang akhir masa jabatan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak.

Khususnya kepada DPRD, menurut Imron, sekian lama berkomunikasi tidak ada permasalahan prinsip selain konsep dan pemikiran yang berbeda adalah hal biasa.

“Secara pribadi dan kedinasan meminta maaf atas apa yang telah dipimpin selama ini. Kedepan semoga Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih baik siapapun yang memimpin,” kata Imron.

Senada, Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, mengatakan, rekanan kerja di birokrasi dan pemerintahan penyelenggara negara tidak bisa terpisahkan.

Meskipun, kata Ayu sapaan akrab Wabup, pembangunan di Kabupaten Cirebon masih belum maksimal dan menjadi PR bagi penerus terutama PJ.

“PR kabupaten Cirebon masih banyak. Seperti kemiskinan masih nomor satu di Jawa Barat. Juga soal kemiskinan ada 81,2 ribu masuk masyarakat miskin ektrem. Termasuk masalah stunting masih nomor empat terbesar se-Jabar, karena ada sekitar 14 ribu anak stunting. Masih ada juga soal masalah banjir, longsor dan potensi bencana alam lainnya,” kata Ayu.

Disisi lain, kata Ayu, sederet masalah di wilayahnya sebenarnya bisa ditangani dengan mengangkat potensi yang dimiliki. Mulai dari kekayaan daerah dan potensi lainnya.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Karena bukan perpisahan yang ditangisi namun pertemuan yang disesali. Semoga Kabupaten Cirebon lebih bisa Berbudaya, maju aman dan agamis (Bersama),” ungkapnya.***